Akurat

Suplai Meningkat, Kemendag Turunkan Harga Referensi dan Ekspor Kakao

Andi Syafriadi | 3 November 2025, 13:10 WIB
Suplai Meningkat, Kemendag Turunkan Harga Referensi dan Ekspor Kakao

AKURAT.CO Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengumumkan bahwa harga referensi (HR) biji kakao untuk periode November 2025 mengalami penurunan signifikan sebesar 14,53% dibandingkan bulan sebelumnya. Penurunan ini dipicu oleh bertambahnya suplai dari negara produsen utama dunia.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menyampaikan bahwa HR biji kakao ditetapkan sebesar USD6.374,80 per metrik ton (MT) pada November 2025. Nilai tersebut turun USD1.084,03 dari periode sebelumnya.

Menurut Tommy, peningkatan produksi kakao di beberapa negara penghasil menjadi faktor utama penurunan harga. Salah satu negara dengan kontribusi terbesar ialah Pantai Gading, yang sepanjang periode ini mengalami curah hujan lebih baik sehingga mendorong kenaikan produksi.

Baca Juga: Kemendag Tegaskan Pasokan CPO Lokal Untuk Mandatori B50 Aman

“Peningkatan suplai biji kakao seiring membaiknya cuaca di sentra produksi dunia telah memberikan tekanan pada harga referensi bulan ini,” ujar Tommy dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (3/11/2025).

Penurunan harga referensi ini juga berdampak langsung terhadap harga patokan ekspor (HPE) biji kakao. Untuk November 2025, HPE ditetapkan sebesar USD5.990 per MT, atau turun USD1.057 atau sekitar 15% dari bulan sebelumnya.

Sejalan dengan itu, bea keluar (BK) biji kakao untuk periode 1 November 2025 ditetapkan sebesar 7,5%. Ketentuan tersebut merujuk pada Kolom Angka 4 Lampiran Huruf B PMK Nomor 38 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 68 Tahun 2025.

Sementara itu, pungutan ekspor (PE) biji kakao untuk periode yang sama juga berada pada level 7,5%, berdasarkan Lampiran Huruf C PMK Nomor 69 Tahun 2025.

Kebijakan ini tetap mengikuti mekanisme pungutan yang berlaku untuk komoditas pertanian strategis.

Tommy menambahkan bahwa tidak semua komoditas mengalami perubahan harga. Untuk produk kulit, kayu, dan getah pinus, HPE November 2025 masih tetap sama seperti bulan sebelumnya. Stabilitas harga komoditas tersebut dinilai mencerminkan kondisi pasar yang relatif seimbang.

Baca Juga: Sederhanakan Distribusi MinyaKita, Kemendag Revisi Permendag 18/2024

Penetapan terkini mengenai HR dan HPE berbagai komoditas pertanian dan kehutanan tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2139 Tahun 2025.

Aturan tersebut menjadi dasar penetapan harga patokan dan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) yang berkaitan dengan ekspor produk-produk strategis.

Kemendag menegaskan bahwa penyesuaian harga referensi dan patokan ekspor diperlukan untuk menjaga stabilitas perdagangan komoditas di tengah dinamika pasar global.

Dengan memperhitungkan suplai, permintaan, serta kondisi produksi negara produsen, pemerintah berupaya memastikan bahwa kebijakan perdagangan tetap adaptif dan kompetitif.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
A