Bahlil Bakal Sanksi Tegas Pertamina Bila Pertalite Tak Sesuai Standar

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal memberikan sanksi kepada Pertamina jika produk Pertalite yang terindikasi menimbulkan gangguan pada mesin kendaraan bermotor di kawasan Jawa Timur
Adapun, dalam beberapa hari terakhir, Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menerima aduan dari konsumen mengenai produk Pertalite yang terindikasi menimbulkan gangguan pada mesin kendaraan bermotor.
Di antaranya keluhan konsumen terjadi diarea Lamongan, Gresik, Bojonegoro, Tuban, Surabaya, Sidoarjo dan Malang.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh pemerintah dengan sidak yang dilakukan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bersama dengan Pertamina.
Dari hasil sidak di SPBU nomor 26 di Kota Malang, Bahlil mengatakan kualitas BBM di tempat pengisian bensin tersebut masih dalam keadaan baik.
Baca Juga: Motor Konsumen 'Brebet' Usai Isi Pertalite, Pertamina dan ESDM Sidak SPBU di Jatim
“Kami baru selesai mengecek di pompa bensin di SPBU 26 malang dan kualitas minyaknya (BBM) yang dilaporkan sesuai standar dan baik,” kata Bahlil saat sidak di Malang dikutip, Kamis (30/10/2025).
Selain melakukan sidak di Malang, Bahlil menyampaikan bahwa tim dari ESDM dan Pertamina juga melalukan sidak ke SPBU di Surabaya hingga Gresik yang dicurigai terdapat campuran lain dalam BBM.
Nantinya, Kementerian ESDM dan Pertamina akan melakukan rapat pada siang hari ini setelah sidak kelar dilakukan diberbagai SPBU di kawasan Jawa Timur.
“Tim sudah turun, besok kami akan rapatkan jam 1 siang. Laporan sementara untuk hari ini cukup baik, tapi hasilnya besok kita akan mengecek,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bahlil menegaskan bahwa jika dari hasil sidak ditemukan adanya campuran dalam BBM yang dijual, pemerintah tidak segan untuk memberikan sanksi kepada Pertamina.
“jika itu benar ada sesuatu kejadian yang dilakukan Pertamina maka kita pemerintah tidak segan-segan juga untuk berikan sanksi tegas kepada Pertamina,” tutur Bahlil.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










