Terbitkan Perpres 110/2025, Pemerintah Kenalkan Dua Sistem Registrasi Berbeda Untuk NDC dan NEK
Hefriday | 20 Oktober 2025, 21:05 WIB

AKURAT.CO Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan), Zulkifli Hasan mengumumkan adanya perubahan mendasar dalam pendekatan perencanaan karbon dan pencapaian Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia.
Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Nasional.
Zulkifli Hasan menjelaskan, regulasi baru tersebut menandai langkah besar dalam penyederhanaan sistem dan penguatan koordinasi antar lembaga untuk menurunkan emisi karbon nasional.
“Perubahan ini bersifat fundamental karena kita kini memiliki sistem registri yang lebih efisien dan terintegrasi,” ujar Zulhas dalam konferensi pers seusai Rapat Koordinasi Terbatas Kick Off Komite Pengarah Penyelenggaraan Instrumen NEK dan Pengendalian Emisi GRK Nasional, di Jakarta, Senin (20/10/2025).
Menurutnya, Perpres baru ini memperkenalkan dua sistem registrasi berbeda yang saling melengkapi. Sistem untuk NDC akan menggunakan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI), sementara NEK akan dijalankan melalui Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kalau NDC itu di SRN PPI, maka NEK pakai SRUK yang sudah siap di tempatnya OJK,” jelasnya.
Perpres 110/2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 10 Oktober 2025 itu, kata Zulhas, menjadi fondasi baru transformasi kebijakan iklim nasional, menggantikan Perpres Nomor 98 Tahun 2021 yang sebelumnya dinilai terlalu rumit dalam implementasinya.
Melalui kebijakan baru ini, pemerintah berupaya menghadirkan pendekatan yang lebih sederhana, terukur, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat.
“Kita ingin mempermudah pelaksanaan nilai ekonomi karbon agar manfaatnya bisa langsung dirasakan masyarakat, terutama di sekitar kawasan hutan. Mereka juga butuh dukungan ekonomi untuk pendidikan, pembinaan, dan peningkatan kesejahteraan,” ujar Zulhas.
Dirinya menegaskan, penyelenggaraan NEK bukan hanya tentang target pengurangan emisi, tetapi juga tentang bagaimana mendorong keseimbangan antara konservasi alam dan kesejahteraan sosial.
Nilai ekonomi karbon diharapkan dapat menjadi sumber pendanaan baru untuk program lingkungan dan pembangunan hijau di berbagai daerah.
Dalam struktur kelembagaan yang diatur di Perpres 110/2025, Menko Pangan ditunjuk sebagai Ketua Komite Pengarah (Komrah) penyelenggaraan NEK dan pengendalian emisi GRK nasional.
Komite ini melibatkan dua menteri koordinator lainnya, 17 menteri teknis, serta kepala lembaga negara. Tugasnya adalah mengoordinasikan kebijakan, menyinergikan program, dan memastikan kebijakan NEK berjalan efektif lintas sektor.
“Dalam pelaksanaannya, komrah akan didukung oleh Utusan Khusus Presiden bidang Perubahan Iklim dan Energi, UKP Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral, serta unsur DPR dan MPR. Semua pihak akan berkolaborasi untuk memperkuat kebijakan karbon nasional,” terang Zulhas.
Dirinya juga menyampaikan bahwa hasil rapat koordinasi ini akan segera ditindaklanjuti dengan pembentukan tim pelaksana dan sekretariat Komite Pengarah, bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta OJK.
“OJK akan membantu pengelolaan SRUK, sementara Kemenko Pangan segera membentuk tim pelaksana dan sekretariat komrah,” katanya.
Zulhas menambahkan, percepatan implementasi Perpres ini juga menjadi bagian dari persiapan Indonesia menuju Konferensi Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa (COP 30) yang akan digelar di Amazonia, Brasil.
Pemerintah berencana memanfaatkan forum global itu untuk memperkenalkan sistem NEK Indonesia sebagai model kebijakan karbon yang inklusif dan berkeadilan.
“Kita ingin sosialisasikan sistem ini secara luas ke berbagai pihak, baik di dalam negeri maupun di forum internasional. Indonesia siap menunjukkan komitmennya dalam menekan emisi gas rumah kaca, sekaligus menjaga keberlanjutan ekonomi nasional,” tegas Zulhas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










