Kementerian ESDM Tindaklanjuti Perpres Pengolahan Sampah Jadi Energi

AKURAT.CO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia buka suara perihal diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengolahan sampah jadi energi atau waste to energy.
Bahlil menuturkan, dengan terbitnya aturan tersebut pihaknya kini bersiap untuk memasuki tahap implementasi.
“Waste to Energy perpres sudah keluar dan kami siap untuk melakukan proses selanjutnya,” kata Bahlil saat ditemui pasca agenda Hipmi Danantara, Senin (20/10/2025).
Menurut Bahlil, pelaksanaan proyek-proyek pemanfaatan energi dari limbah nantinya akan diprioritaskan untuk dikelola oleh Danantara. Namun, kata Bahlil untuk perizinan, tarif listrik, hingga kebijakan teknis lainnya masih berada di lingkup Kementerian ESDM.
Baca Juga: ESDM Dorong Sampah Jadi Energi, Perizinan PLTSa Akan Dipangkas
“Nanti semua perizinan termasuk keputusan menteri terkait dengan harga itu juga nanti di SDM. Tetapi diprioritaskan untuk dikelola oleh Denantara,” ucap Bahlil.
Adapun, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Perpres yang diteken oleh Presiden Prabowo pada Jumat (10/10/2025) ini bertujuan untuk mengatasi timbunan sampah hingga puluhan juta ton per tahun.
Adapun, sampah yang diolah menjadi energi tidak terbatas pada listrik, tetapi juga dapat berupa bioenergi, bahan bakar minyak (BBM) terbarukan, dan produk ikutan lainnya.
Ketentuan lainnya yang dirinci dalam Perpres itu, antara lain mengenai pembagian tugas kementerian/lembaga dalam program pengolahan sampah menjadi energi.
Mengingat program tersebut melibatkan sejumlah k/l antara lain Kementerian Lingkungan Hidup, Badan Penyelenggara Investasi (BPI) Danantara. Di luar itu, ada juga badan usaha swasta dan PT PLN (Persero).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat








