Akurat

Kementerian ESDM Tindaklanjuti Perpres Pengolahan Sampah Jadi Energi

Dedi Hidayat | 20 Oktober 2025, 15:26 WIB
Kementerian ESDM Tindaklanjuti Perpres Pengolahan Sampah Jadi Energi

AKURAT.CO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia buka suara perihal diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengolahan sampah jadi energi atau waste to energy.

Bahlil menuturkan, dengan terbitnya aturan tersebut pihaknya kini bersiap untuk memasuki tahap implementasi.

“Waste to Energy perpres sudah keluar dan kami siap untuk melakukan proses selanjutnya,” kata Bahlil saat ditemui pasca agenda Hipmi Danantara, Senin (20/10/2025).

Menurut Bahlil, pelaksanaan proyek-proyek pemanfaatan energi dari limbah nantinya akan diprioritaskan untuk dikelola oleh Danantara. Namun, kata Bahlil untuk perizinan, tarif listrik, hingga kebijakan teknis lainnya masih berada di lingkup Kementerian ESDM.

Baca Juga: ESDM Dorong Sampah Jadi Energi, Perizinan PLTSa Akan Dipangkas

“Nanti semua perizinan termasuk keputusan menteri terkait dengan harga itu juga nanti di SDM. Tetapi diprioritaskan untuk dikelola oleh Denantara,” ucap Bahlil.

Adapun, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Perpres yang diteken oleh Presiden Prabowo pada Jumat (10/10/2025) ini bertujuan untuk mengatasi timbunan sampah hingga puluhan juta ton per tahun.

Adapun, sampah yang diolah menjadi energi tidak terbatas pada listrik, tetapi juga dapat berupa bioenergi, bahan bakar minyak (BBM) terbarukan, dan produk ikutan lainnya.

Ketentuan lainnya yang dirinci dalam Perpres itu, antara lain mengenai pembagian tugas kementerian/lembaga dalam program pengolahan sampah menjadi energi.

Mengingat program tersebut melibatkan sejumlah k/l antara lain Kementerian Lingkungan Hidup, Badan Penyelenggara Investasi (BPI) Danantara. Di luar itu, ada juga badan usaha swasta dan PT PLN (Persero).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.