Akurat

Polemik Perpres 5/2025 dan Masa Depan Tambang Batubara di Tengah Agenda COP30

Idham Nur Indrajaya | 19 November 2025, 17:56 WIB
Polemik Perpres 5/2025 dan Masa Depan Tambang Batubara di Tengah Agenda COP30

 

AKURAT.CO Gelaran Konferensi Para Pihak ke-30 (COP30) di Belém, Brasil, pada 10–21 November 2025 membuka kembali perbincangan besar soal komitmen Indonesia dalam mengurangi ketergantungan pada energi fosil, terutama batubara. Di saat dunia mendorong transisi energi yang adil dan perlindungan ekosistem hutan, pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan—sebuah kebijakan yang dinilai sangat relevan, namun juga menuai kritik karena dianggap belum menyentuh akar persoalan.

Isu ini menjadi begitu penting bagi Kalimantan Timur. Provinsi ini bukan hanya pusat industri batubara nasional, tetapi juga wilayah dengan kehilangan tutupan hutan terbesar akibat aktivitas pertambangan. Data menunjukkan betapa besar skala persoalan yang sedang dihadapi: hingga Desember 2023, Indonesia memiliki cadangan batubara sebesar 30,22 miliar ton, dan 11,59 miliar ton di antaranya berada di Kalimantan Timur.

Dalam konteks diplomasi iklim global, konsistensi pemerintah diuji. Hal ini juga ditegaskan oleh Risky Saputra, Peneliti Lingkungan dari Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER), yang menjadi salah satu narasumber utama dalam Konferensi Pers bertajuk "Memfokuskan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan Sebagai Instrumen Pensiun Dini Tambang Batubara di Tengah Agenda COP30 Perubahan Iklim", Rabu, 19 November 2025.


Kalimantan Timur: Poros Industri Batubara dan Wilayah dengan Tekanan Ekologis Terbesar

Industri batubara di Kalimantan Timur telah berkembang jauh lebih cepat daripada upaya perlindungan ekologinya. Pada Januari 2025, terdapat 310 konsesi tambang dengan total luas mencapai 1,5 juta hektar di provinsi ini. Tak kurang dari 38 persen cadangan batubara nasional berada di wilayah tersebut.

Meski sempat turun pada tahun 2020 karena pandemi, produksi batubara kembali melesat, dari 269,5 juta ton menjadi 368 juta ton pada tahun 2024. Pemerintah pun menargetkan produksi tahun ini berada di angka 380 juta ton.

Namun, di balik besarnya kontribusi industri batubara, ada masalah mendasar yang terus menghantui: tumpang tindih konsesi dengan kawasan hutan.

Menurut data AEER:

  • 667.565 hektar konsesi tambang berada di dalam kawasan hutan, terdiri dari:

    • 609.434 hektar di hutan produksi

    • 37.896 hektar di hutan lindung

    • 20.234 hektar di hutan konservasi

  • Dari total tersebut, hanya 21 persen yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Artinya, sekitar 507.610 hektar tambang beroperasi di kawasan hutan tanpa izin yang semestinya.

Risky Saputra menyebut situasi ini sebagai bentuk ketimpangan tata kelola yang sudah berlangsung lama.


Pengambilalihan Lahan 116,9 Hektar: Penting, Tapi Baru Langkah Awal

Seiring berlakunya Perpres 5/2025, pemerintah membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Salah satu tindakan awal yang menonjol adalah pengambilalihan 116,9 hektar lahan milik PT Mahakam Sumber Jaya (PT MSJ) di Kutai Kartanegara karena beroperasi di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai.

Langkah ini menuai apresiasi, tetapi menurut AEER, masih jauh dari cukup.

Risky mengingatkan:

“PT MSJ itu hanya satu dari ratusan perusahaan yang wilayah konsesinya ada di kawasan hutan tetapi belum memiliki pinjam pakai kawasan hutan," ujar Risky dalam konferensi pers yang ditayangkan secara virtual, Rabu, 19 November 2025.

AEER menelusuri setidaknya 156 perusahaan lainnya yang berada dalam kondisi serupa—dan data citra satelit menunjukkan adanya bukaan tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin PPKH.


Tumpang Tindih Konsesi dan Tutupan Hutan: Ancaman Emisi yang Tak Terlihat

Selain masalah legalitas kawasan hutan, AEER juga memotret kondisi tutupan hutan aktual. Dari total konsesi batubara di Kalimantan Timur:

  • 448.000 hektar masih berupa kawasan berhutan

  • Kawasan tersebut menyimpan potensi karbon setara 48 juta ton, atau 176 juta ton CO₂ ekivalen

Jika seluruh wilayah ini dibuka untuk pertambangan, pelepasan emisi yang terjadi sangat besar. Ironisnya, di saat pemerintah tengah mempromosikan pasar karbon, hutan-hutan tersebut justru berpotensi hilang karena ekspansi tambang.


Perusahaan yang Tidak Menempatkan Dana Reklamasi: Harus Dicabut Permanen

Pada bulan sebelumnya, Kementerian ESDM merilis daftar 36 perusahaan yang tidak menempatkan dana jaminan reklamasi. Status mereka saat ini dihentikan sementara, tetapi AEER menilai tindakan tersebut terlalu ringan.

Risky menyatakan:

  • Total konsesi perusahaan-perusahaan itu mencapai 76.000 hektar

  • Sekitar 29.000 hektar masih berupa tutupan hutan

  • Potensi karbonnya setara 3 juta ton stok karbon atau 11,27 juta ton CO₂ ekivalen

Menurutnya, jika perusahaan tidak mampu menunjukkan itikad baik dari sisi perizinan dasar saja, izinnya seharusnya dicabut permanen.


Dampak Sosial: Perlindungan Lingkungan Tidak Boleh Mengulang Pola Eksklusi

Pembahasan tentang hutan dan tambang tak bisa dilepaskan dari kehidupan masyarakat yang tinggal di sekitarnya. AEER menekankan pentingnya memastikan bahwa upaya penegakan hukum dan konservasi tidak justru mengorbankan hak-hak masyarakat lokal dan adat.

Masyarakat yang sudah lama menjaga wilayah tersebut tidak boleh tersingkir atas nama konservasi. Penertiban kawasan hutan harus memprioritaskan kepentingan ekologis sekaligus menjamin keadilan sosial.


Arah Kebijakan yang Dibutuhkan: Dari Reaktif ke Preventif

Meski Perpres 5/2025 menjadi momentum penting, AEER menilai pemerintah masih cenderung bertindak reaktif. Langkah penegakan hukum dilakukan setelah kerusakan terjadi, bukan mencegahnya sejak awal.

Pendekatan yang diperlukan meliputi:

  • Evaluasi menyeluruh terhadap seluruh konsesi yang berada di kawasan hutan

  • Pencabutan izin untuk wilayah yang masih berupa hutan utuh

  • Penghapusan konsesi di kawasan konservasi

  • Pemulihan ekologis dan sosial secara bersamaan

Dalam konteks transisi energi, pensiun dini tambang batubara tidak sekadar menghentikan produksi, tetapi juga memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar lebih adil dan berkelanjutan.


COP30: Momentum Menentukan Sikap Indonesia di Era Pasca Batubara

Di forum internasional, pemerintah Indonesia terus menekankan komitmen terhadap pengurangan emisi dan perlindungan hutan. Namun, temuan AEER menunjukkan bahwa praktik di lapangan belum sejalan dengan narasi diplomatik tersebut.

Risky menyimpulkan bahwa:

“Dengan kondisi konsesi yang tumpang tindih dan bukaan tambang tanpa izin, pemerintah harus lebih tegas. Kalau tidak, komitmen di panggung internasional hanya menjadi retorika.”

Dengan adanya inisiatif global seperti no new coal pledge, Indonesia diminta untuk lebih cepat menentukan arah transisi energi yang adil. Penertiban kawasan hutan melalui Perpres 5/2025 dapat menjadi langkah strategis—asal dilakukan secara menyeluruh, tidak parsial.


Penutup

Isu penertiban kawasan hutan melalui Perpres 5/2025 membuka diskusi lebih luas tentang masa depan batubara, keadilan iklim, dan arah transisi energi Indonesia. Momentum COP30 menjadi titik krusial bagi Indonesia untuk menunjukkan komitmen nyata: bukan hanya di level diplomasi, tetapi juga dalam kebijakan dan implementasi di dalam negeri.

Kalau kamu mengikuti perkembangan kebijakan lingkungan, perubahan iklim, dan transisi energi nasional, jangan lewatkan update berikutnya di AKURAT.CO.

Baca Juga: COP30 dan Masa Depan Batubara Indonesia: Mengapa Pensiun Dini Tambang Harus Jadi Agenda Mendesak?

Baca Juga: HBA Batubara Periode Kedua November 2025: Harga Kalori Tinggi Turun, Kalori Rendah Naik

FAQ

1. Apa yang dibahas dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2025?

Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 mengatur penertiban kawasan hutan melalui pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Aturan ini menjadi dasar pemerintah untuk menindak perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan hutan tanpa izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH).

2. Kenapa Kalimantan Timur menjadi perhatian utama dalam isu ini?

Kalimantan Timur memiliki cadangan batubara terbesar di Indonesia—sekitar 38 persen dari total nasional. Selain itu, wilayah ini juga mengalami kehilangan tutupan hutan yang signifikan akibat aktivitas tambang, sehingga menjadi fokus penting dalam kebijakan lingkungan dan perubahan iklim.

3. Berapa banyak konsesi tambang batubara yang berada di kawasan hutan?

Pada Januari 2025 terdapat 310 konsesi tambang batubara di Kalimantan Timur. Dari total luasnya, sekitar 667.565 hektar berada di kawasan hutan. Namun hanya 21 persen yang memiliki izin PPKH, sisanya berpotensi melanggar aturan kehutanan.

4. Mengapa pemerintah mengambil alih lahan tambang PT Mahakam Sumber Jaya?

Pengambilalihan dilakukan karena perusahaan tersebut beroperasi di kawasan hutan tanpa izin PPKH. Meski tindakan ini diapresiasi, para peneliti menilai langkah tersebut masih reaktif dan belum menyelesaikan persoalan struktural tumpang tindih lahan.

5. Apa temuan penting dari paparan peneliti AEER?

AEER mengungkap adanya indikasi bukaan lahan tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin pada sejumlah perusahaan. Ia juga menyoroti 36 perusahaan yang dihentikan sementara karena tidak menempatkan dana jaminan reklamasi serta risiko kerusakan Taman Nasional Kutai.

6. Apa masalah yang terjadi di Taman Nasional Kutai?

Kawasan konservasi ini masih dibebani konsesi tambang. PT Tambang Damai, misalnya, memiliki konsesi sekitar 24.391 hektar, dan 19.131 hektar di antaranya berada dalam wilayah taman nasional. Kondisi ini menunjukkan lemahnya tata kelola dan perlindungan hutan.

7. Mengapa pensiun dini tambang batubara dianggap penting?

Pensiun dini tambang dinilai perlu untuk menjaga ekosistem hutan, mencegah pelepasan emisi karbon besar-besaran, serta memastikan transisi energi yang adil. Langkah ini juga mendukung komitmen global seperti no new coal pledge yang digaungkan pada forum-forum internasional termasuk COP30.

8. Apa yang diharapkan dari pemerintah dalam isu ini?

Peneliti mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh, mencabut izin tambang yang bermasalah secara permanen, serta mengeluarkan kawasan hutan yang masih utuh dari skema perizinan tambang. Di saat yang sama, pemulihan ekologis harus berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat lokal.

9. Bagaimana kaitan isu ini dengan COP30?

COP30 menjadi panggung bagi negara-negara, termasuk Indonesia, untuk memperkuat komitmen transisi energi bersih. Konsistensi antara diplomasi internasional dan praktik di dalam negeri menjadi sorotan, terutama ketika ekspansi tambang batubara masih mengancam ekosistem hutan.

10. Apa dampak jika penertiban tidak dilakukan secara menyeluruh?

Jika tidak ditangani, kawasan hutan yang berada dalam konsesi tambang berpotensi mengalami pembukaan lahan besar-besaran. Hal ini akan melepaskan stok karbon dalam jumlah besar ke atmosfer, meningkatkan emisi, memperparah krisis iklim, serta merugikan masyarakat yang bergantung pada ekosistem hutan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.