Akurat

Tarif 0 Persen Ekspor ke Uni Eropa dan Kanada, Pemerintah Sederhanakan SKA

Hefriday | 29 September 2025, 18:50 WIB
Tarif 0 Persen Ekspor ke Uni Eropa dan Kanada, Pemerintah Sederhanakan SKA

AKURAT.CO Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso memastikan pelaku usaha Indonesia akan menikmati tarif 0% saat melakukan ekspor ke Uni Eropa dan Kanada setelah penandatanganan perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif (CEPA).

Menurut Budi, fasilitas tarif bebas bea ini secara otomatis tercantum dalam Surat Keterangan Asal (SKA) atau dokumen sertifikasi asal barang.

Dengan demikian, eksportir tidak perlu lagi mengurus administrasi manual untuk mendapatkan preferensi tarif.

Baca Juga: Kemendag: Penonaktifan Fitur Live Tiktok dan IG Tak Ganggu E-Commerce

“SKA preferensi itu nanti otomatis. Jadi ketika pelaku usaha mau ekspor baja ke Kanada, misalnya, sistem akan langsung memberikan tarif yang paling rendah. Tidak ada pilihan lain, semuanya by sistem,” ujar Budi di Jakarta, Senin (29/9/2025).

Busan menjelaskan, Kementerian Perdagangan tengah mengebut penyelesaian sistem digitalisasi SKA tersebut. Targetnya, sistem itu dapat rampung dalam tiga minggu sehingga eksportir bisa segera memanfaatkan fasilitas tarif bebas bea.

Budi menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi administrasi perdagangan untuk memudahkan pelaku usaha. Pemerintah mengambil peran penuh dalam penyelesaian aspek administratif, sementara dunia usaha diminta fokus pada peningkatan volume ekspor.

“Saya tahu persoalan ini banyak menyangkut administrasi. Tapi biarlah pemerintah yang menyelesaikan. Tugas pelaku usaha cukup meningkatkan kinerja ekspor,” jelasnya.

Saat ini, utilisasi perjanjian dagang Indonesia dinilai masih rendah, yakni hanya 60–70%. Padahal, Indonesia telah memiliki 20 perjanjian dagang yang sudah berjalan, 10 perjanjian dalam tahap ratifikasi, dan 16 lainnya masih dalam proses pembahasan.

Baca Juga: UMKM Pangan Naik Kelas, Masuk Ritel Modern Lewat Program Kemendag

Dengan adanya sistem baru, Budi berharap pemanfaatan perjanjian perdagangan dapat meningkat signifikan.

Dirinya menilai, masih banyak pelaku usaha yang belum memaksimalkan fasilitas tarif preferensi akibat keterbatasan akses dan birokrasi administrasi.

“Kalau semua sudah otomatis, maka tidak ada lagi alasan untuk tidak memanfaatkan perjanjian dagang. Harapannya ekspor kita ke Kanada, Uni Eropa, dan mitra dagang lainnya bisa tumbuh lebih cepat,” kata Budi.

Selain ke Kanada dan Uni Eropa, Kemendag juga menargetkan perluasan akses pasar ke negara-negara dengan skema perdagangan bebas lainnya.

Reformasi administrasi ekspor ini diharapkan menjadi fondasi penting untuk memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar global.

Budi menambahkan, kemudahan akses ekspor melalui tarif 0% ini akan mendukung peningkatan nilai perdagangan luar negeri sekaligus memberi dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

“Semakin mudah ekspor dilakukan, semakin besar kontribusinya bagi perekonomian Indonesia,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Andi Syafriadi