RUU BUMN Disetujui DPR, Pengamat Soroti Efektivitas Pembentukan BP BUMN

AKURAT.CO Komisi VI DPR RI bersama pemerintah resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang merevisi 84 pasal untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II atau paripurna DPR.
Dimana, dalam revisi tersebut terdapat beberapa poin yang salah satunya pembentukan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) sebagai lembaga penyelenggara tugas pemerintahan di bidang BUMN.
Pengamat BUMN dari NEXT Indonesia, Herry Gunawan menyebut kehadiran lembaga baru pengganti Kementerian BUMN dinilai tidak membawa perbaikan signifikan terhadap tata kelola perusahaan pelat merah.
Baca Juga: DPR Siap Sahkan RUU BUMN, Kementerian BUMN Bakal Berubah Jadi Badan Penyelenggara
Herry menilai, sesuai dengan Undang-Undang BUMN No. 1/2025 dan perubahan yang segera disahkan, BUMN telah berstatus privat sehingga seharusnya tidak lagi membutuhkan regulasi khusus.
“Tidak perlu lagi regulasi khusus. Cukup ikut ketentuan dari regulator yang ada, seperti OJK, BI, maupun Kementerian Keuangan,”kata Herry kepada Akurat.co, Jumat (26/9/2025).
Herry menyebut pembentukan lembaga baru justru menimbulkan duplikasi tugas karena sebelumnya sudah ada Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden.
Dengan demikian, nantinya akan ada dua lembaga sekaligus yang melapor tentang pengelolaan BUMN kepada Presiden.
“Ini merupakan tindakan pemborosan dalam organisasi pemerintah, sekaligus inefisiensi dalam pengelolaan BUMN,” ujarnya.
Baca Juga: DPR Terima Surpres dari Presiden Prabowo Soal RUU BUMN dan Calon Dubes
Selain itu, Herry menyoroti beberapa ketentuan dalam UU perubahan tersebut yang berpotensi menimbulkan kebingungan baru.
Salah satunya adalah penghapusan status Dewan Komisaris dan Direksi BUMN sebagai penyelenggara negara, yang berarti menghilangkan kewajiban pelaporan harta kekayaan maupun aturan lain yang melekat.
Ia juga menilai aturan soal rangkap jabatan Dewan Komisaris BUMN tidak konsisten. Pasalnya, larangan hanya berlaku untuk Menteri dan Wakil Menteri sebagaimana diputuskan Mahkamah Konstitusi, namun masih memperbolehkan pejabat Eselon I.
“Dengan demikian, tidak ada perubahan positif yang berarti dalam UU perubahan itu. Justru memperkuat pertentangannya dengan prinsip tata kelola yang baik, seperti melegalkan rangkap jabatan untuk Eselon 1 lembaga pemerintah,” tutur Herry.
Berikut poin yang ada dalam RUU BUMN:
1. Pembentukan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) sebagai lembaga penyelenggara tugas pemerintahan di bidang BUMN.
2. Penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.
3. Dividen saham seri A Dwiwarna dikelola langsung oleh BP BUMN dengan persetujuan presiden.
4. Larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri sebagai direksi, komisaris, atau dewan pengawas BUMN, sesuai Putusan MK Nomor 120/PUU-XXIII/2025.
5. Penghapusan ketentuan yang menyebutkan anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas bukan penyelenggara negara.
6. Penguatan kesetaraan gender dalam jabatan direksi, komisaris, dan manajerial di BUMN.
7. Pengaturan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan usaha, holding operasional, holding investasi, maupun pihak ketiga.
8. Pengecualian pengurusan Barang Milik Negara (BMN) yang ditetapkan sebagai alat fiskal oleh BP BUMN.
9. Penegasan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh BPK.
10. Pengaturan mekanisme peralihan dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN.
11. Penetapan jangka waktu rangkap jabatan menteri atau wakil menteri dalam organ BUMN sejak putusan MK diucapkan, beserta pengaturan substansial lainnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










