DPR Siap Sahkan RUU BUMN, Kementerian BUMN Bakal Berubah Jadi Badan Penyelenggara

AKURAT.CO Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron, menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN berpeluang segera disahkan melalui rapat paripurna dalam waktu dekat.
“Ini kan ada kesempatan ya di paripurna terdekat. Biasanya paripurna digelar pada hari Selasa, kita lihat saja apakah bisa disahkan di sana,” kata Herman saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (25/9/2025).
Herman menjelaskan, sejumlah poin penting masuk dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) Komisi VI.
Salah satunya adalah perubahan nama Kementerian BUMN menjadi Badan Penyelenggara BUMN, yang akan memiliki dua fungsi utama, yakni sebagai regulator dan pemegang saham 1 persen merah putih.
Selain itu, RUU ini juga mengakomodasi pandangan masyarakat terkait status penyelenggara BUMN sebagai penyelenggara negara.
Dengan status tersebut, BUMN nantinya dapat diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca Juga: Komisi IV Dukung Penuh Pembentukan Pansus Penyelesaian Konflik Agraria
“Hal ini sebenarnya kembali kepada ketentuan dalam undang-undang yang lama,” jelasnya.
Herman juga menyoroti Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.
“Putusan MK ini bersifat final dan akan menjadi salah satu bahan pembahasan dalam DIM,” tegasnya.
Lebih lanjut, Komisi VI juga menyarankan agar kepala badan penyelenggara BUMN dapat merangkap jabatan di holding. Namun, wacana tersebut masih dalam pembahasan bersama pemerintah.
“Ini sebenarnya bentuk penyesuaian terhadap dinamika sistem penyelenggaraan negara. Undang-undangnya sudah rigid, tinggal bagaimana asas ekualitas bisa berjalan baik, baik di regulator maupun eksekutor,” ujarnya.
Menurut Herman, tujuan besar RUU ini adalah meningkatkan efisiensi BUMN, agar mampu menghasilkan laba lebih besar serta menyumbang dividen optimal bagi negara.
“Harapannya BUMN lebih efisien, menghasilkan laba, dan dividen yang bisa menopang program-program negara di APBN,” ucapnya.
Ia menegaskan pentingnya percepatan pengesahan RUU tersebut agar menjadi landasan hukum penyelenggaraan BUMN ke depan.
“Dengan adanya regulasi baru, roadmap BUMN juga bisa segera disusun lebih baik. Karena itu, secepat mungkin harus ada keputusan,” pungkasnya.
Baca Juga: Wapres Gibran: Anak Muda Harus Terlibat Majukan Pertanian Nasional
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 3Cara Login dan Mengisi Aplikasi Sahabat KBC Kemenag untuk Guru dan Murid
- 4Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 7Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 8Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 9Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang
- 10Survei PPI: Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Pemerintah dan Presiden Prabowo








