Akurat

Tambang Emas Martabe Dihentikan, Wamen ESDM: Masih Audit Lingkungan

Dedi Hidayat | 14 Desember 2025, 12:30 WIB
Tambang Emas Martabe Dihentikan, Wamen ESDM: Masih Audit Lingkungan

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menanggapi penghentian sementara operasional tambang emas Martabe oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari proses audit menyeluruh terhadap kewajiban tata kelola lingkungan perusahaan.

Menurut Yuliot, saat ini seluruh aspek yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan dan potensi dampak operasional tambang terhadap lingkungan sekitar tengah diaudit secara komprehensif.

“Jadi begini, seluruhnya kan lagi diaudit yang terkait dengan kewajiban tata kelola lingkungan, yang kemudian dampak-dampak terhadap lingkungan,"kata Yuliot di Kementerian ESDM dikutip, Minggu (14/12/2025).

Baca Juga: Kementerian ESDM Stop 3 Tambang Ilegal Muara Enim, Ratusan Ton Batubara Diamankan

Yuliot menjelaskan, penghentian sementara kegiatan pertambangan tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup, guna memastikan proses audit berjalan optimal dan tidak menimbulkan risiko tambahan, terutama di wilayah yang terdampak bencana.

“Jadi dalam rangka audit itu dari rekomendasi dari lingkungan hidup itu justru dihentikan untuk sementara," tambahnya.

Yuliot menyampaikan, tim teknis dari ESDM bersama dengan tim dari Kementerian Lingkungan Hidup saat ini telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan peninjauan.

Fokus pemeriksaan diarahkan pada operasional pertambangan, khususnya di kawasan yang terdampak bencana, guna memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai dengan ketentuan keselamatan dan lingkungan.

Baca Juga: Kementerian ESDM Perpanjangan Relaksasi QR Code untuk Pembelian BBM di Daerah Terdampak Bencana

“Tim teknik lingkungan ESDM dan teman-teman di Kementerian Lingkungan saat ini lagi turun untuk melihat bagaimana operasionalisasi pertambangan, terutama di daerah bencana,” pungkas Yuliot.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah tegas pasca banjir besar dan longsor di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, melakukan inspeksi udara dan darat di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan Garoga.

Inspeksi ini untuk memverifikasi penyebab bencana serta menilai kontribusi aktivitas usaha terhadap meningkatnya risiko banjir dan longsor, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap standar perlindungan lingkungan hidup.

Hanif mendatangi sejumlah perusahaan, antara lain PT Agincourt Resources, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) pengembang PLTA Batang Toru.

Berdasarkan temuan lapangan, pemerintah memutuskan menghentikan sementara operasional ketiga perusahaan tersebut dan mewajibkan audit lingkungan sebagai langkah pengendalian tekanan ekologis di hulu DAS yang memiliki fungsi vital bagi masyarakat.

Sehingga, per tanggal 6 Desember 2025, seluruh perusahaan di hulu DAS Batang Toru wajib menghentikan operasional dan menjalani audit lingkungan.

“Kami telah memanggil ketiga perusahaan untuk pemeriksaan resmi pada 8 Desember 2025 di Jakarta. DAS Batang Toru dan Garoga adalah kawasan strategis dengan fungsi ekologis dan sosial yang tidak boleh dikompromikan,” kata Hanif dalam keterangannya dikutip, Minggu (7/12/2025).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.