Akurat

Ini Ciri-ciri Shadow Economy yang Dikejar Ditjen Pajak

Kosim Rahman | 29 Agustus 2025, 15:45 WIB
Ini Ciri-ciri Shadow Economy yang Dikejar Ditjen Pajak

AKURAT.CO Shadow economy atau ekonomi bayangan kini menjadi perhatian serius pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).

Aktivitas ekonomi ini kerap luput dari pengawasan otoritas, sehingga berpotensi menurunkan penerimaan negara.

Dikutip dari berbagai sumber, shadow economy mencakup kegiatan ekonomi yang seharusnya tercatat dan dikenai pajak, tetapi justru disembunyikan atau tidak dilaporkan.

Lalu, apa saja ciri-ciri shadow economy yang tengah dibidik Ditjen Pajak?

Ciri-ciri Shadow Economy

1. Tidak Terdeteksi dalam Sistem Pajak

Baca Juga: Periksa Tiga Saksi, KPK Usut Kasus Baru Dugaan Gratifikasi di Lingkungan Ditjen Pajak

Aktivitas shadow economy berjalan di luar pencatatan resmi. Banyak pelaku usaha menyembunyikan transaksi agar tidak terpantau oleh sistem perpajakan, sehingga kewajiban pajak tidak terpenuhi.

2. Informasi Asimetris

Shadow economy ditandai dengan ketidakseimbangan informasi. Pelaku usaha mengetahui detail aktivitas ekonominya, sementara otoritas pajak kesulitan mendapatkan data yang akurat. Kondisi ini membuat pengawasan menjadi lemah.

3. Beragam Bentuk Aktivitas

Menurut organisasi internasional seperti OECD, shadow economy terbagi menjadi beberapa bentuk, antara lain:

  • Underground production, kegiatan legal tetapi disembunyikan untuk menghindari pajak.
  • Illegal production, aktivitas yang jelas-jelas melanggar hukum.
  • Informal sector production, usaha kecil atau tidak terdaftar.
  • Household production for own use, produksi untuk kebutuhan rumah tangga sendiri.

Baca Juga: Mendagri Dorong Pemda Gandeng Kadin Genjot Ekonomi: APBD Tak Cukup Bikin Rakyat Sejahtera

4. Dominasi Sektor Informal

Di Indonesia, lebih dari separuh angkatan kerja berada di sektor informal. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan sekitar 59,14% pekerja pada 2024 masih bergerak di sektor ini.

Tingginya angka tersebut memperlihatkan potensi besar shadow economy yang belum tergarap.

5. Menekan Tax Ratio

Semakin luas aktivitas ekonomi bayangan, semakin rendah tingkat kepatuhan pajak. Kondisi ini berdampak langsung pada tax ratio Indonesia yang masih sulit meningkat.

6. Sektor Rawan Shadow Economy

Beberapa sektor yang rawan dimasuki shadow economy antara lain:

  • perdagangan eceran,
  • usaha makanan dan minuman,
  • perdagangan emas,
  • hingga perikanan.

Sektor-sektor ini menjadi target utama Ditjen Pajak dalam upaya memperluas basis pajak.

Upaya Ditjen Pajak Membasmi Shadow Economy

Baca Juga: Kadin Harap Aksi Buruh Berlangsung Tertib dan Tidak Ganggu Ekonomi

Pemerintah melalui Ditjen Pajak menyiapkan strategi jangka panjang untuk menekan shadow economy, di antaranya:

  • Integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan NPWP melalui sistem Core Tax Administration (CTAS) mulai 2025.
  • Canvassing dan data matching dengan sistem OSS dan basis data lainnya untuk menjaring usaha yang belum terdaftar.
  • Pemanfaatan data digital dan platform online guna memetakan aktivitas ekonomi yang sebelumnya tidak tercatat.

Dengan langkah-langkah tersebut, pemerintah berharap penerimaan negara bisa lebih optimal sekaligus menciptakan keadilan bagi wajib pajak yang taat aturan.

Kesimpulan

Shadow economy adalah tantangan besar dalam sistem perpajakan Indonesia. Ciri-cirinya meliputi aktivitas ekonomi tidak tercatat, dominasi sektor informal, hingga lemahnya pengawasan data.

Ditjen Pajak kini gencar melakukan pembaruan sistem dan integrasi data untuk membidik ekonomi bayangan yang selama ini lolos dari kewajiban pajak.

Dikutip dari berbagai sumber, pengawasan terhadap shadow economy bukan hanya soal peningkatan penerimaan negara, tetapi juga upaya menciptakan iklim usaha yang lebih adil dan transparan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.