Akurat

Pembinaan BUMD dan Koperasi Untuk Kelola Sumur Rakyat Sudah Tepat Sasaran

Dedi Hidayat | 9 Agustus 2025, 22:21 WIB
Pembinaan BUMD dan Koperasi Untuk Kelola Sumur Rakyat Sudah Tepat Sasaran

AKURAT.CO Pembinaan selama empat tahun kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, maupun kelompok masyarakat yang terlibat dalam pengelolaan sumur minyak rakyat dinilai sudah tepat sasaran.

Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro menyebut langkah yang dilakukan oleh pemerintah untuk membina BUMD dan Koperasi perlu diapresiasi.

“Iya, saya kira positif dan langkah atau terobosan yang perlu diapresiasi dari pemerintah,” kata Komaidi kepada Akurat.co, Sabtu (9/8/2025).

Baca Juga: Wamen ESDM Sebut Sumur Rakyat Sumsel Berpotensi Gandeng Pertamina

Komaidi menuturkan standar bisnis dan teknis operasional di sektor hulu migas selama ini umumnya dipegang oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) dengan persyaratan ketat. 

Hal tersebut dinilai sulit diadopsi oleh BUMD atau koperasi yang memiliki kapasitas dan pengalaman terbatas.

“Karena kan praktik-praktiknya tentu tidak sederhana. Nah ini yang saya kira perlu dilakukan. Jadi memang perlu edukasi, perlu pendampingan,” ujarnya.

Komaidi menegaskan bahwa praktik di hulu migas tidak sederhana, sehingga dukungan pemerintah sangat penting untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai standar keselamatan, efisiensi, dan keberlanjutan.

“Jadi saya kira terobosannya positif tinggal dilaksanakan oleh pemerintah supaya dampak atau hal-hal yang tidak kita inginkan dari kegiatan yang melibatkan masyarakat luas bisa diminimalkan,” ucap Komaidi.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal memberikan pembinaan selama empat tahun terkait dengan pengelolaan sumur rakyat.

Adapun, merujuk Permen ESDM No. 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

Pemerintah membuka ruang bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mengelola sumur minyak rakyat.

Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tri Winarno menyampaikan pihaknya akan memberikan pembinaan selama empat tahun kepada koperasi atau BUMD yang mengelola sumur minyak rakyat.

“4 tahun, dia 4 tahun kalau gak bagus, go ahead (pergi),” kata Tri saat ditemui di Kementerian ESDM, Kamis (7/8/2025) malam.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.