Erick Benarkan Pengangkatan Mayjen TNI Ahmad Rizal Sebagai Dirut Bulog
Camelia Rosa | 8 Juli 2025, 21:51 WIB

AKURAT.CO Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir membenarkan soal penunjukan Mayor Jenderal TNI Ahmad Rizal Ramdhani sebagai Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog.
Ahmad Rizal menggantikan Novi Helmy Prasety yang per 3 Juli 2025 telah kembali berkarier di militer. Novi sendiri menjabat Dirut Bulog pada 7 Februari 2025, yang artinya hanya bertugas selama lima bulan.
"Sudah, kan kemarin Pak Novi diminta Panglima untuk bertugas lagi di TNI. Ada Dirut baru lagi. Iya (benar Mayjen TNI Ahmad Rizal)," jelas Erick ketika ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Menurutnya, Ahmad Rizal sudah resmi menjabat sebagai Dirut Bulog beberapa hari terakhir. Pengangkatan Rizal ini tercantum dalam Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK 192/MBU/07/2025 tanggal 3 Juli 2025. "Sudah (menjabat), mungkin beberapa hari," imbuhnya.
Kendati begitu, Erick tidak bisa menjelaskan secara rinci alasan penunjukan kembali anggota TNI sebagai Dirut Perum Bulog.
"Itu kan mereka (TNI) ingin menarik penugasannya mungkin dianggap sudah selesai. Nah untuk tahun depan ini kan ada kembali tugas untuk menyerap, untuk petani," tutur Erick.
Sebagai informasi Ahmad Rizal merupakan Jenderal TNI bintang dua yang sebelumnya menjabat sebagai Komandan Satgas Bawah Kendali Operasi (BKO) Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian (Kementan).
Ia adalah lulusan Akademi Militer (Akmil) 1993 yang lahir di Jakarta pada 19 November 1970.
Pada 2021, Ahmad Rizal juga pernah menjadi Asisten Deputi Koordinasi Pengelolaan Pemilihan Umum dan Penguatan Partai Politik di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
Kemudian pada 2022, Rizal mendapat tugas baru sebagai Kepala Staf Komando Gabungan Wilayah Pertahanan II. Perjalanan karirnya terus menanjak dan pada 2023 ia pun diangkat sebagai Staf Khusus Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










