Akurat

Mentan Ungkap Dugaan Pengoplosan Beras Subsidi Rugikan Negara Rp2 Triliun

Hefriday | 30 Juni 2025, 14:08 WIB
Mentan Ungkap Dugaan Pengoplosan Beras Subsidi Rugikan Negara Rp2 Triliun

AKURAT.CO Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan dugaan praktik curang dalam distribusi beras subsidi dari program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp2 triliun per tahun.

Hal ini disampaikan usai menghadiri peringatan Hari Krida Pertanian di Jakarta, Senin (30/6/2025).

Amran menyebut modus utama dari praktik ini adalah pengoplosan beras SPHP bersubsidi menjadi beras premium yang dijual dengan harga lebih tinggi di pasar. Padahal, program SPHP dirancang untuk membantu masyarakat memperoleh beras berkualitas dengan harga terjangkau, melalui subsidi Rp1.500 hingga Rp2.000 per kilogram.

Baca Juga: Mentan Laporkan 212 Produsen Beras Nakal ke Kapolri dan Jaksa Agung, Negara Rugi Triliunan Rupiah

"Yang dipajang hanya 20 persen, sementara 80 persen beras SPHP dioplos dan dijual sebagai beras premium. Jika dari total 1,4 juta ton beras SPHP, 80 persen atau sekitar 1 juta ton dioplos, kerugiannya bisa mencapai Rp2 triliun per tahun," ungkap Mentan.

Mentan menambahkan bahwa hanya sebagian kecil beras SPHP yang benar-benar sampai ke tangan konsumen sesuai harga subsidi. Sisanya masuk ke jalur distribusi ilegal dan diperjualbelikan seolah-olah merupakan produk komersial dengan harga jauh lebih tinggi.

Menurut Amran, keuntungan yang diperoleh pelaku dari praktik ini berasal dari selisih harga antara beras subsidi dan beras premium. Pelaku bisa meraup keuntungan sekitar Rp2.000 per kilogram dari beras yang seharusnya dijual dengan harga murah.

Selain merugikan keuangan negara, distribusi beras SPHP yang tidak tepat sasaran ini juga berdampak pada petani lokal. Pasalnya, distribusi besar-besaran SPHP ke pasar dilakukan saat masa panen raya, sehingga harga gabah petani anjlok dan merugikan pelaku usaha tani.

Baca Juga: Mentan Ultimatum Pengoplos Beras SPHP, Ancam Tindak Tegas Pelaku

“Ini bukan sekadar soal distribusi beras, tapi sudah masuk dalam ranah kejahatan pangan. Kalau kita biarkan, petani bisa bangkrut, pasar kacau, dan negara dirugikan. Kami tidak akan tinggal diam,” tegasnya.

Mentan juga menyampaikan bahwa Satuan Tugas Pangan (Satgas Pangan) telah diterjunkan untuk menyelidiki dugaan penyimpangan ini. Berdasarkan laporan dari tim investigasi di lapangan, indikasi pengoplosan beras SPHP memang kuat dan terjadi secara sistematis.

“Satgas Pangan sudah turun ke lapangan dan bekerja secara tertutup. Pengakuan di lapangan menunjukkan bahwa 80 persen beras SPHP tidak dijual sesuai aturan, tetapi dioplos,” ujarnya.

Lebih jauh, Mentan mengungkapkan bahwa praktik pengoplosan dilakukan dengan cara membongkar kemasan beras SPHP, mengemas ulang, dan menjualnya dengan label berbeda yang seolah-olah berasal dari kategori beras komersial atau premium.

Padahal, produk tersebut masih termasuk dalam skema program SPHP dan seharusnya disalurkan ke masyarakat berpenghasilan rendah. Tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menciderai tujuan mulia dari program subsidi pemerintah.

Pemerintah, kata Amran, tidak akan segan menjatuhkan sanksi tegas terhadap para pelaku yang terbukti melakukan manipulasi distribusi beras SPHP. Sanksi tersebut bisa berupa pencabutan izin usaha hingga proses hukum pidana sesuai peraturan yang berlaku.

“Ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Jangan main-main dengan program subsidi pangan. Jika ada yang terbukti curang, kita tindak tegas,” ucapnya.

Meskipun belum dijelaskan secara rinci lokasi terjadinya pengoplosan, Kementan bersama Satgas Pangan Polri terus mendalami kasus ini dan menelusuri jalur distribusi yang diduga bermasalah.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Andi Syafriadi