Kemendag Gandeng KPK Perkuat Whistleblowing System
Hefriday | 4 Juni 2025, 22:13 WIB

AKURAT.CO Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi memperkuat kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Langkah tersebut diwujudkan melalui penandatanganan perjanjian implementasi sistem pelaporan pelanggaran (Whistleblowing System/WBS), yang berlangsung di kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (4/6/2025).
Menteri Perdagangan Budi Santoso mendorong seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemendag agar berani melaporkan berbagai bentuk pelanggaran yang terjadi, baik terkait korupsi, pelanggaran disiplin, maupun pelanggaran kode etik pegawai.
“Apabila saudara melihat atau mengetahui adanya dugaan pelanggaran, segera laporkan melalui WBS Kemendag. Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor melalui Inspektorat Jenderal,” tegas Budi.
Baca Juga: Kemendag Gandeng IKEA Naikkan Kapasitas UMKM
Dirinya menekankan bahwa sistem pelaporan ini adalah langkah nyata untuk membentuk budaya birokrasi yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik menyimpang. Sistem ini diharapkan menjadi wadah yang aman bagi siapa pun yang ingin menyuarakan kebenaran.
Inspektur Jenderal Kemendag, Putu Jayan Danu Putra, menjelaskan bahwa kerja sama antara Kemendag dan KPK dalam implementasi WBS sebenarnya telah berlangsung sejak 2021, namun diperbarui dan diperkuat kembali pada tahun ini.
“Melalui pembaruan ini, kami memperluas jangkauan pelaporan. Tidak hanya dari internal ASN, masyarakat umum pun kini dapat melaporkan dugaan pelanggaran lewat sistem ini,” ujar Putu.
Dirinya menambahkan bahwa setiap laporan yang masuk melalui WBS akan dijamin kerahasiaannya dan pelapor akan mendapatkan perlindungan hukum, termasuk dalam hal pengembangan karier dan keamanan pribadi.
Pengelolaan WBS di Kemendag berada di bawah koordinasi Inspektorat Jenderal dan didukung oleh pengelola sistem di setiap unit kerja. Sistem ini juga telah terintegrasi langsung dengan KPK untuk mempercepat tindak lanjut laporan yang masuk.
“Terdapat empat tahapan dalam penanganan laporan, yakni verifikasi, pemeriksaan atau investigasi, pemantauan, serta evaluasi. Laporan harus memuat informasi yang jelas: siapa yang dilaporkan, bentuk dugaan pelanggarannya, lokasi kejadian, waktu, dan kronologi,” jelas Putu.
Sementara itu, Deputi Bidang Informasi dan Data KPK, Eko Marjono, mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, KPK menerima lebih dari 5.000 pengaduan masyarakat. Dari jumlah tersebut, sekitar 1.600 berasal dari sistem WBS.
“Dari 1.600 laporan WBS yang kami terima, sekitar 30 persen berhasil diverifikasi dan dilanjutkan ke tahap investigasi awal. Ini menunjukkan efektivitas sistem dalam menjaring laporan yang kredibel,” ujar Eko.
Kemendag berharap, melalui kerja sama yang lebih kuat dengan KPK ini, kepercayaan publik terhadap integritas birokrasi dapat meningkat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










