Akurat

Komisi XII Sebut Swasembada Energi Kunci Indonesia Emas 2045

Hefriday | 30 Mei 2025, 18:49 WIB
Komisi XII Sebut Swasembada Energi Kunci Indonesia Emas 2045

AKURAT.CO Anggota Komisi XII DPR RI, Dewi Yustisiana, menegaskan bahwa swasembada energi harus menjadi misi utama dalam setiap kebijakan energi nasional.

Menurutnya, kemandirian energi merupakan jembatan strategis dalam mewujudkan visi besar Indonesia Emas 2045.

“Kalau kita ingin jadi negara maju di 2045, maka kita harus berdiri di atas fondasi energi yang mandiri, adil, dan berdaulat,” ujar Dewi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (30/5/2025).
 
Legislator dari daerah pemilihan Sumatera Selatan II itu menyoroti pentingnya lepas dari ketergantungan pada energi impor. Ia menilai swasembada energi bukan sekadar target teknis, melainkan jalan kebangkitan bangsa menuju kedaulatan nasional.
 
Dewi juga menyampaikan apresiasi terhadap pendekatan ideologis yang diterapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dalam menyusun kebijakan sektor energi.
 
 
Ia menilai Bahlil tidak hanya fokus pada sisi teknokratis, tetapi juga memperlakukan energi sebagai bagian dari cita-cita konstitusional negara.
 
“Menteri ESDM membawa cara pandang yang lebih dalam, lebih ideologis, dalam merumuskan kebijakan energi. Beliau kerap menekankan pentingnya perspektif konstitusi dan keadilan dalam memutuskan arah kebijakan energi nasional,” tegasnya.
 
Pendekatan tersebut dinilai Dewi sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya pembangunan berlandaskan pada nilai-nilai kebangsaan.
 
Dalam konteks ini, energi dipandang bukan sekadar soal harga dan pasokan, melainkan soal keberlanjutan, keadilan, dan pemerataan.
 
“Dengan pendekatan seperti ini, target-target energi yang dicanangkan tidak hanya bersifat teknokratis. Ia menyentuh akar dari kenapa negara ini didirikan, yakni menghadirkan keadilan dan kesejahteraan untuk seluruh rakyat,” tambahnya.
 
Lebih lanjut, Dewi menekankan pentingnya pendekatan konstitusional dalam kebijakan energi nasional. Ia menyebut bahwa prinsip pengelolaan energi harus berpijak pada dasar negara sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945.
 
Menurutnya, konsep “energi konstitusi” harus ditegakkan, di mana energi diposisikan bukan hanya sebagai komoditas ekonomi, tetapi juga sebagai hak rakyat yang harus dijamin negara. Energi, dalam hal ini, menjadi instrumen keadilan sosial dan alat kedaulatan negara.
 
“Dengan menempatkan energi dalam kerangka konstitusi, Indonesia tidak hanya memperkuat kedaulatan energi, tetapi juga memastikan bahwa energi menjadi kekuatan strategis untuk mewujudkan cita-cita kemerdekaan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.
 
Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa pada kuartal I-2025, realisasi lifting minyak telah mencapai 580 ribu barel per hari (BPH), atau 96% dari target APBN sebesar 605 ribu BPH.
 
Sementara lifting gas telah melampaui target dengan capaian 120% dari sasaran sebesar 1,005 juta barel setara minyak per hari.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa