Akurat

Pemerintah Relaksasi Impor Garam Industri hingga 2027

Yosi Winosa | 16 Mei 2025, 17:13 WIB
Pemerintah Relaksasi Impor Garam Industri hingga 2027

AKURAT.CO Pemerintah memperpanjang izin impor garam industri hingga tahun 2027. 

Menurut Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan), Zulkifli Hasan, langkah ini diambil seiring belum optimalnya kapasitas produksi garam industri dalam negeri.

“Sudah boleh. Karena peraturannya sudah jadi untuk relaksasi sampai 2027,” ujar Zulkifli Hasan usai Rapat Koordinasi Perubahan Neraca Perdagangan di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Jumat (16/5/2025).
 
Dirinya menegaskan bahwa kebutuhan garam industri saat ini masih bergantung pada pasokan impor lantaran produksi nasional belum mampu memenuhi standar kualitas dan volume yang dibutuhkan pelaku industri.
 
Pemerintah sebenarnya telah menargetkan swasembada garam pada awal 2025 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 126 Tahun 2022.
 
 
Namun, target tersebut dinilai belum realistis mengingat keterlambatan dalam pengembangan infrastruktur dan teknologi produksi garam industri dalam negeri.
 
Dalam aturan terbaru, yakni Perpres Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional, pemerintah memberikan relaksasi kebijakan hingga dua tahun ke depan.
 
Hal ini dilakukan guna menjaga kelangsungan produksi sektor-sektor vital seperti farmasi, makanan dan minuman, serta alat kesehatan yang membutuhkan garam berkualitas tinggi.
 
“Maka tadi itu disepakati, karena sudah teriak-teriak ini yang industri farmasi, makanan dan minuman, untuk infus itu kan pakai garam. Nah yang itu, kita belum bisa bikin, tahun 2027 baru bisa,” ujar Zulhas. 
 
Zulhas menambahkan bahwa pemerintah memahami kebutuhan mendesak industri, sehingga keputusan impor diambil sebagai solusi jangka pendek.
 
Selain membuka keran impor, pemerintah tetap berkomitmen untuk mendorong pertumbuhan industri garam nasional.
 
Salah satu upaya yang dilakukan adalah mempercepat pembangunan infrastruktur dan fasilitas produksi garam industri, serta mendukung program pelatihan bagi petambak dan pelaku usaha garam lokal.
 
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga disebut turut mempercepat proses sertifikasi industri garam farmasi demi mendukung kemandirian nasional dalam jangka panjang.
 
Upaya ini menjadi bagian penting dari strategi pemerintah untuk memastikan bahwa ketika masa relaksasi berakhir pada 2027, Indonesia benar-benar siap swasembada.
 
Dalam Perpres terbaru juga diatur bahwa sisa garam impor tahun 2024 sebanyak 47.011 ton untuk industri pengolah garam dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan industri aneka pangan.
 
Selain itu, 2.217,97 ton garam dapat dialokasikan untuk kebutuhan industri farmasi dan alat kesehatan pada tahun 2025.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa