Akurat

Perusahaan Tambang di Kalteng Diminta Wajib Bayar Royalti Sesuai Aturan

Camelia Rosa | 27 April 2025, 19:30 WIB
Perusahaan Tambang di Kalteng Diminta Wajib Bayar Royalti Sesuai Aturan

AKURAT.CO Anggota Komisi XII DPR RI, Rico Alviano menyoroti perusahaan tambang batu bara di Kalimantan Tengah yang masih menunggak pembayaran royalti sebagai imbalan atas izin eksplorasi, ekstraksi, dan penjualan batubara. 

Hal tersebut diungkapkan Rico saat pertemuan Komisi XII dengan Perwakilan Kementerian ESDM, Perwakilan Kementerian KLHK, Kadis ESDM Provinsi Kalimantan Tengah, Kadis Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah dan Para Direksi Perusahaan Pertambangan Batubara di Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah

Seperti diketahui, royalti batu bara merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu penerimaan pemerintah pusat yang bersumber dari pemanfaatan sumber daya alam.

Tarif royalti batu bara ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan memiliki dasar perhitungan yang kompleks, termasuk Harga Batu Bara Acuan (HBA) dan jenis izin usaha pertambangan.

Baca Juga: KPK Duga Ketum PP Japto Soerjosoemarno Kecipratan Metrik Ton Batubara Rita Widyasari

Diketahui, salah dua perusahaan yang menjadi sorotan Komisi XII adalah PT DMP dan PT UN (Grup Bara Indah) PT DMP adalah sebuah perusahaan yang berlokasi di Kalimantan Tengah, khususnya di Kabupaten Gunung Mas.

Perusahaan ini berfokus pada sektor pertambangan batubara. PT DMP baru-baru ini menjadi fokus pengawasan oleh DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu) Provinsi Kalimantan Tengah.

"Dari laporan yang kami terima adanya tunggakan royalti PT DMP tahun 2023 temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI senilai Rp9,5 miliar dan juga USD278 ribu. Saya heran juga ini pak direktur dengan adanya tunggakan royalti yang menurut saya ini cukup besar ya tetapi RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) ini bisa terbit untuk periode 2024, 2025, 2026," ungkap Rico dikutip Minggu (27/4/2025).

Sementara itu, PT UN periode tahun 2018-2023 juga mempunyai tunggakan royalti sebesar Rp16,4 miliar. Dirinya berharap nanti kalau perusahaan yang masih ada tunggakan segera disurati untuk menyelesaikan tunggakannya.

Politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan agar jajaran kementerian ESDM lebih tegas jika ada temuan dari BPK terkait ketidakpatuhan perusahaan tambang batu bara memenuhi kewajibannya untuk membayar royalti pertambangan batubara.

Baca Juga: Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Wamen UMKM Resmikan RPB Cabai di Kabupaten Batubara

"Saya hanya menginformasikan mohon tunggakan-tunggakan itu bisa cepat selesaikan pak direktur. Kalau masih bandel, kementerian terkait tegas aja pak diblokir aja pak biar enggak bisa 'ngapa-ngapain' jadi biar perusahaan-perusahaan ini bisa taat ya," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.