Bahas Masalah Meikarta, Menteri PKP Maruarar Sirait Panggil Pimpinan Lippo Group James dan John Riady

AKURAT.CO Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait atau Ara, resmi mengundang pimpinan Lippo Group, James Riady dan John Riady, untuk membahas permasalahan proyek apartemen Meikarta.
Pertemuan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 23 April 2025.
“Saya sudah telepon dia, dan dia oke datang hari Rabu. Saya undang James Riady dan anaknya John Riady untuk membahas soal Meikarta di sini,” ujar Ara di Kantor PKP, Jakarta, Rabu (16/4/2025).
Ara menyampaikan, undangan ini merupakan tindak lanjut dari peluncuran layanan Pengaduan Konsumen Perumahan Terpadu BENER-PKP (Bantuan Edukasi dan Asisten Ramah).
Layanan ini dibentuk untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa antara konsumen dan pengembang Meikarta.
Baca Juga: Golkar Hormati Proses Hukum KPK Terkait Ridwan Kamil
Kementerian PKP mengambil inisiatif dalam memediasi persoalan ganti rugi kepada konsumen yang menjadi korban proyek apartemen Meikarta, yang hingga kini belum kunjung selesai.
Sebelumnya, sejumlah konsumen Meikarta mendatangi Kementerian PKP dan menyampaikan keluhan mereka.
Mereka mengaku telah membayar unit apartemen sejak lama, namun belum menerima properti yang dijanjikan, sementara cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tetap berjalan dengan nilai yang cukup besar.
Salah satu konsumen, Jeffry Victor, mengungkapkan bahwa ia membeli unit tipe studio 35/76 di lantai 1 seharga Rp286 juta dan telah melunasinya secara tunai.
Ia sempat dijanjikan unit pengganti di tower lain pada tahun 2020 dengan menandatangani kembali dokumen persyaratan. Namun, hingga kini pembangunan tak menunjukkan kemajuan.
Selain itu, ia juga mengeluhkan perubahan spesifikasi unit. “Awalnya dijanjikan dua kamar tidur, tapi ternyata hanya satu kamar tidur,” ujarnya.
Melalui pertemuan dengan pihak Lippo Group, pemerintah berharap ada solusi konkret bagi para konsumen Meikarta yang telah lama menunggu kejelasan.
Baca Juga: KPK: Motor Royal Enfield di Rumah Ridwan Kamil Diduga Terkait Korupsi BJB
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










