Golkar Hormati Proses Hukum KPK Terkait Ridwan Kamil

AKURAT.CO Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menanggapi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyeret nama salah satu kadernya, Ridwan Kamil.
Ia menegaskan, Golkar menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan meminta semua pihak untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Pernyataan ini disampaikan Bahlil menanggapi kabar penyitaan satu unit sepeda motor oleh KPK yang dikaitkan dengan mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.
“Menyambung isu yang beredar terkait salah satu kader Partai Golkar, kami menghargai proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Rabu (16/4/2025) malam.
Ia menekankan pentingnya memberi ruang bagi aparat hukum bekerja tanpa intervensi, serta memastikan bahwa Golkar akan mengikuti perkembangan kasus dengan seksama.
Baca Juga: Golkar Tegas Bantah Isu 'Matahari Kembar' dalam Pemerintahan Prabowo
“Kami juga sebagai warga negara harus menjunjung asas praduga tak bersalah. Biarkan proses berjalan sesuai hukum,” tutup Bahlil.
Sebelumnya, KPK mengungkap telah menyita satu unit motor Royal Enfield dari rumah Ridwan Kamil saat penggeledahan terkait dugaan korupsi pengadaan iklan oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR) pada 10 Maret 2025.
"Satu unit motor Royal Enfield," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, kepada wartawan, Senin (14/4/2025).
KPK berencana memanggil Ridwan Kamil untuk mengonfirmasi hasil penggeledahan serta meminta keterangannya terkait perkara tersebut.
Namun, pemeriksaan terhadap pihak internal BJB akan dilakukan terlebih dahulu sebelum memanggil Ridwan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 4Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 5Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 8Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK









