Terpengaruh Permintaan Global, Harga Patokan Ekspor Konsentrat Tembaga Naik

AKURAT.CO Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat kenaikan harga patokan ekspor (HPE) konsentrat tembaga pada periode pertama dan kedua Maret 2025.
Peningkatan ini disebabkan oleh fluktuasi harga di pasar global serta meningkatnya permintaan dunia terhadap komoditas tersebut.
Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, menjelaskan bahwa kenaikan harga terjadi secara bertahap sejak Desember 2024.
"Konsentrat tembaga naik harga pada periode pertama Maret 2025 jika dibandingkan dengan periode Desember 2024. Kenaikan harga juga terjadi pada periode kedua Maret 2025 jika dibandingkan dengan periode pertama Maret 2025," ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (14/3/2025).
Baca Juga: Tegas, Kemendag Segel Pabrik MinyaKita di Karawang
Ia juga menambahkan bahwa mulai Maret 2025, penetapan HPE dilakukan dua kali dalam satu bulan. Kebijakan ini sejalan dengan ketentuan yang diterapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) guna menyesuaikan harga dengan dinamika pasar yang lebih cepat.
HPE konsentrat tembaga dengan kadar Cu ≥ 15 persen pada periode pertama Maret 2025 tercatat naik 4,30% dibandingkan periode Desember 2024. Harga rata-rata pada periode ini mencapai 4.227,67 dolar AS per Wet Metric Ton (WE), sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 389 Tahun 2025 yang berlaku mulai 14 Maret 2025.
Selanjutnya, pada periode kedua Maret 2025, HPE kembali mengalami kenaikan sebesar 0,72% dibandingkan periode pertama.
Dengan demikian, harga rata-rata meningkat menjadi 4.255,82 dolar AS per WE. Kenaikan ini ditetapkan dalam Kepmendag Nomor 390 Tahun 2025 yang berlaku mulai 15 hingga 31 Maret 2025.
Baca Juga: Gandeng Polri, Kemendag Siap Kejar Pabrik Nakal Minyakita
Penetapan HPE ini tidak dilakukan secara sepihak oleh Kemendag, melainkan melalui koordinasi dengan berbagai instansi terkait. Sebelum ditetapkan, Kemendag menerima masukan tertulis dari Kementerian ESDM, yang sebelumnya telah melakukan penghitungan harga berdasarkan data dari London Bullion Market Association (LBMA) dan London Metal Exchange (LME).
Selain Kementerian ESDM, penetapan HPE juga melibatkan rapat koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perindustrian. Kolaborasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan yang ditetapkan sesuai dengan kondisi pasar global dan kepentingan nasional.
Menurut Isy Karim, kenaikan harga ekspor ini dapat memberikan dampak positif terhadap penerimaan negara, terutama dari sektor pertambangan.
"Dengan meningkatnya harga ekspor, potensi penerimaan devisa dari sektor tambang juga ikut terdongkrak," ujarnya.
Namun, kenaikan HPE ini juga dapat berdampak pada industri dalam negeri yang menggunakan tembaga sebagai bahan baku. Beberapa sektor seperti manufaktur dan elektronik berpotensi mengalami kenaikan biaya produksi akibat meningkatnya harga bahan mentah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









