Akurat

Menaker Pastikan Hak Pekerja PT Sritex Diproses, THR Didorong Dibayar Sebelum Lebaran

Paskalis Rubedanto | 11 Maret 2025, 15:53 WIB
Menaker Pastikan Hak Pekerja PT Sritex Diproses, THR Didorong Dibayar Sebelum Lebaran

AKURAT.CO Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menegaskan, pihaknya tengah memproses hak-hak pekerja PT Sritex Tbk yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) massal pada 1 Maret 2025.

Komisi IX DPR telah meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk memperjuangkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) sebelum Lebaran tahun ini.

“Tadi dari Komisi IX, kita diminta untuk memperjuangkan itu (THR),” kata Yassierli kepada wartawan usai rapat bersama Komisi IX di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan menemui kurator PT Sritex untuk memastikan kepastian pembayaran hak-hak pekerja.

Baca Juga: Ribuan Eks Pekerja PT Sritex Didata Ulang, Menaker: Akan Ditempatkan di Perusahaan Lain

“Kami akan bertemu dengan kurator dan manajemen untuk meminta mereka memaparkan rencana pembayaran hak-hak pekerja. Namun, ini tetap menjadi domain kurator, sehingga kami hanya bisa mendorong agar hak pekerja segera dipenuhi,” jelasnya.

Yassierli juga menyebut bahwa kurator telah berjanji secara lisan untuk segera membayarkan THR kepada para pekerja yang terkena PHK.

“Kurator sudah berjanji secara lisan. Kami akan terus mendorong agar THR dibayarkan sesegera mungkin, sesuai dengan regulasi yang berlaku,” katanya.

Namun, hingga saat ini kurator belum menyebutkan secara spesifik kapan THR tersebut akan dibayarkan sebelum Lebaran.

“Tidak ada kepastian tanggalnya,” pungkas Yassierli.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.