Akurat

Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg, Menteri Bahlil: Sebagian Tidak Tepat Sasaran

Camelia Rosa | 3 Februari 2025, 16:13 WIB
Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg, Menteri Bahlil: Sebagian Tidak Tepat Sasaran

AKURAT.CO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membeberkan alasan warung atau pengecer menjual Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (Kg). 

Diakui Bahlil bahwa selama ini dirinya menerima laporan bahwa ada yang memainkan harga gas melon tersebut. Padahal seharusnya harga eceran teinggi (HET) LPG 3 Kg itu sekitar Rp5.000 hingga Rp6.000 per Kg. 
 
"Negara itu mensubsidi, harga realnya itu per kilogram itu negara mensubsidi sekitar Rp12.000 kurang lebih per kilogram. Kalau 3 kilogram 1 tabung, itu berarti kurang lebih sekitar Rp36.000 per tabung. Laporan yang masuk ke kami, subsidi ini, LPG ini, ada yang sebagian tidak tepat sasaran," tuturnya saat konferensi pers Capaian Kinerja Sektor ESDM Tahun 2024 di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (3/2/2025).
 
 
Sehingga Bahlil menduga selama ini ada pihak yang memborong LPG 3 Kg sehingga menyebabkan harga di masyarakat melebihi HET yang sudah ditetapkan.
 
"Ya mohon maaf, tidak bermaksud curiga nih. Ada satu kelompok orang yang membeli LPG dengan jumlah yang tidak wajar. Ini untuk apa? Harganya naik. Sudah volumenya tidak wajar, harganya pun dimainkan," urainya.
 
Bahlil mengungkapkan, untuk menertibkan hal tersebut, pemerintah membuat regulasi yang mengharuskan masyarakat untuk membeli LPG 3 Kg langsung di pangkalan resmi Pertamina dan bukan di warung atau pengecer. 
 
"Karena harga sampai di pangkalan itu pemerintah bisa kontrol. Kalau harga di pangkalan itu dinaikkan, izin pangkalannya dicabut, dikasih denda, dan kita bisa tahu siapa pemainnya. Nah cuman memang dengan pengecer tidak diberikan itu, karena yang biasanya main ini kan di level di bawah," tutur Bahlil. 
 
Selain itu, Bahlil mengaku dirinya juga sudah meminta agar pengecer yang telah memenuhi syarat untuk dinaikkan statusnya menjadi pangkalan resmi. "Supaya apa? Dia bisa kita kontrol harganya. Karena kalau tidak ini bisa berpotensi menyalahgunakan," imbuhnya.
 
Apalagi diakuinya, hal ini juga sudah menjadi perhatian Presiden dan Wakil Presiden RI yang memintanya untuk langsung mengecek ke lapangan. Dalam hal ini, Bahlil pun meminta masyarakat untuk memberikan waktu kepada pemerintah untuk menyelesaikan penataan distribusi LPG 3 Kg ini.
 
"Nah tetapi pertanyaan berikut, kalau seperti ini kan pasti ada yang merasa zona nyaman nih. Saya tahu saudara-saudara saya, rakyat kecil juga begitu. Saya tahu mereka. 'Kenapa menteri kau kan pernah jadi orang susah', kira-kira begitu lah. Tapi bapak ibu semua, saudara-saudara saya dimanapun berada, mohon kasih kami waktu sedikit saja. Kami selesaikan ini," paparnya.
 
Lebih lanjut, Bahlil memastikan bahwa tidak ada pembatasan kuota atau pengurangan subsidi lantaran volume impor gas melon ini tetap sama dalam beberapa bulan terakhir. Selain itu, jumlah subsidi yang digelontorkan pemerintah juga mengalami pemangkasan.
 
Kendati demikian diakui Bahlil, perubahan dalam sistem distribusi menyebabkan jarak tempuh masyarakat untuk memperoleh gas mesin ini menjadi lebih jauh dibandingkan sebelumnya. 
 
"Barang nggak ada langka, saya jamin. Saya jamin nggak ada langka, cuma persoalannya dari 100 meter, sekarang mungkin jauh lebih dari itu ngambilnya. Tapi mungkin biaya transportasinya sedikit yang harus ditambah nih," sambungnya.
 
Ia bilang, pemerintah tengah mencari formulasi yang tepat agar LPG 3 Kg ini tetap diberikan kepada mereka yang berhak. "UMKM tetap dapat LPG dengan harga yang mungkin jauh lebih murah. Tidak boleh, karena banyak pemain-pemain, oknum-oknum pemain itu memainkan harga. Aku enggak mau lagi," tegasnya.
 
"Justru saya sudah kasih tahu sama Pertamina, kalau saya temukan kayak begini, saya cabut. Bahkan ada komplain juga ada biayanya itu. Saya minta jangan lagi ada biaya-biaya yang tidak masuk akal. Kita mau fair, jangan menyusahkan rakyat," ungkap Bahlil lagi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.