ESDM Siapkan Perpres Baru LPG 3 Kg, Atur Distribusi hingga Sub-Pangkalan

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) terbaru terkait skema subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram masih dalam tahap harmonisasi lintas kementerian dan lembaga. Regulasi ini disiapkan untuk mengatur penyaluran LPG subsidi secara lebih utuh dan tepat sasaran.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, mengatakan selama ini kebijakan subsidi LPG belum memiliki payung regulasi yang sepenuhnya mengatur rantai distribusi hingga ke tingkat paling bawah.
“Sejak kebijakan Februari lalu yang sempat ditarik kembali, memang ada skema yang belum diatur secara utuh dalam regulasi. Karena itu sekarang Kementerian ESDM sedang memproses Peraturan Presiden yang baru,” kata Laode dalam acara temu media sektor ESDM dikutip, Minggu (21/12/2025).
Baca Juga: PNBP ESDM Tembus Rp228,05 Triliun per 18 Desember 2025
Laode menjelaskan, salah satu perubahan utama dalam Perpres baru ini adalah penataan siklus distribusi LPG subsidi. Jika sebelumnya distribusi hanya diatur sampai tingkat pangkalan, ke depan rantai penyaluran akan ditutup hingga sub-pangkalan.
Selain itu, Perpres baru juga akan mengatur lebih tegas kriteria penerima LPG 3 kilogram. Selama ini, meski LPG subsidi diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, belum ada aturan yang secara eksplisit membatasi kelompok masyarakat berdasarkan desil ekonomi.
"Lalu yang kedua kalau kita perhatikan aturan mengenai tabung LPG 3 kilo sekarang kan sebenarnya belum ada yang menyatakan secara khusus membatasi desil-desil yang menggunakan tabung LPG tersebut," ujarnya.
Terkait waktu implementasi, Laode menyampaikan bahwa Perpres tersebut secara substansi telah rampung, namun masih memerlukan proses harmonisasi. Ia menargetkan regulasi tersebut dapat terbit dalam waktu dekat.
Baca Juga: Kunjungi TBBM Cikampek, Wamen ESDM Pastikan Keandalan Pasokan Energi Nataru 2026
Setelah Perpres diterbitkan, pemerintah akan menerapkan masa transisi sekitar enam bulan. Pada tahap awal, kebijakan baru ini tidak langsung diberlakukan secara nasional, melainkan melalui uji coba atau pilot project di wilayah tertentu.
"Jadi setelah perpres itu terbit ada masa peralihan dulu sekitar 6 bulan dan disana ada kebijakan untuk melakukan semacam pilot dulu," ucap Laode.
Lebih lanjut, Laode menegaskan bahwa regulasi yang disiapkan merupakan Perpres baru, meski kerap disebut sebagai revisi karena sebelumnya sudah ada aturan sejenis.
“Perpres baru tapi karena sebelumnya sudah ada perpres makanya banyak yang bilang revisi perpres. Tapi isinya banyak berubah dari sebelumnya," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










