Akurat

Pastikan Keamanan Perdagangan Emas Digital, Bappebti Sosialisasikan Perba 13/2019

Yosi Winosa | 5 November 2024, 20:09 WIB
Pastikan Keamanan Perdagangan Emas Digital, Bappebti Sosialisasikan Perba 13/2019

AKURAT.CO Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menegaskan pentingnya kehadiran fisik emas dalam transaksi emas digital di Indonesia.

Hal ini dinilai sebagai upaya memastikan keamanan dan perlindungan konsumen dalam perdagangan emas fisik secara digital. 

Menurut Kepala Bappebti, Kasan, kepastian adanya wujud fisik emas di lembaga depository menjadi komitmen Bappebti untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK).

Pentingnya kepastian fisik ini telah diatur dalam Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 4 Tahun 2019 yang telah diperbarui dengan Perba Nomor 13 Tahun 2019. Regulasi ini memberikan dasar hukum bagi pelaku perdagangan emas digital agar setiap kepemilikan emas digital benar-benar memiliki cadangan fisik di lembaga penyimpanan yang ditunjuk.
 
"Dengan aturan ini, kami pastikan bahwa investasi masyarakat aman dan bukan sekadar angka digital tanpa wujud fisik," ujar Kasan dalam keterangannya, Selasa (5/11/2024).
 
Baca Juga: Perkuat Ekosistem Kripto, Bappebti Rilis Aturan Anyar

Menurut Kasan, Bappebti telah mengimplementasikan rasio kepemilikan emas fisik 1:1 dalam perdagangan emas digital. Artinya, setiap emas yang dibeli melalui platform digital harus didukung oleh jumlah emas fisik yang sama di lembaga depository.
 
Dengan kebijakan ini, masyarakat bisa lebih yakin bahwa setiap transaksi emas digital mereka memiliki nilai yang sebenarnya dan bukan hanya pencatatan digital.

Ekosistem perdagangan emas fisik digital ini didukung oleh dua bursa berjangka, yakni PT Bursa Berjangka Jakarta dan PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia. Untuk lembaga kliring berjangka, terdapat PT Kliring Berjangka Indonesia dan PT Indonesia Clearing House.
 
Sementara itu, PT ICDX Logistik Berikat dan PT Kinesis Monetary Indonesia berperan sebagai penyedia tempat penyimpanan emas fisik.

Selain lembaga penyimpanan, PT ABI Komoditi Berjangka bertindak sebagai perantara perdagangan emas fisik secara digital. Bappebti juga melibatkan Perkumpulan Pedagang Emas Digital Indonesia (PPEDI) untuk memastikan bahwa transaksi berjalan sesuai standar keamanan dan integritas.
 
Kolaborasi dengan berbagai pihak ini bertujuan membangun kepercayaan masyarakat sekaligus menciptakan ekosistem yang sehat.

Kasan menambahkan bahwa perdagangan emas fisik digital diharapkan dapat terus berkembang seiring dengan meningkatnya kebutuhan pasar. Untuk mewujudkan hal tersebut, Bappebti berencana melibatkan lebih banyak pelaku usaha, termasuk pengusaha emas perhiasan.
 
Bappebti juga mendorong pedagang emas fisik digital yang belum memiliki izin untuk segera melakukan pendaftaran agar mereka bisa beroperasi secara legal.

Langkah ini, menurut Kasan, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita yang menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha.
 
Hal ini diharapkan dapat menciptakan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Kebijakan yang diterapkan Bappebti terbukti memberikan dampak positif terhadap nilai transaksi emas fisik digital di Indonesia. Data Bappebti menunjukkan, pada periode Januari hingga September 2024, nilai transaksi emas fisik digital mencapai Rp41,3 triliun, naik signifikan 1.181% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang hanya mencapai Rp3,22 triliun.

Tidak hanya nilai transaksi, volume perdagangan emas fisik digital juga mengalami kenaikan tajam selama periode yang sama. Volume transaksi meningkat hingga 945,4%, dari 3.365,8 kg pada 2023 menjadi 35.178,48 kg pada 2024.
 
Kenaikan ini mencerminkan tingginya minat masyarakat terhadap investasi emas fisik secara digital di tengah lonjakan harga komoditas emas global.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa