Tolak Iuran Tapera, Apindo: Memberatkan

AKURAT.CO Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) secara resmi menolak program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), yang mengharuskan potongan gaji sebesar 3% setiap bulan dari para pekerja.
Menurut Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, Serikat Pekerja turut mendukung penolakan ini karena program ini dianggap akan memberatkan baik bagi pelaku usaha maupun para pekerja atau buruh.
"Apindo telah melakukan sejumlah diskusi, koordinasi, dan mengirim surat kepada Presiden untuk menyampaikan keprihatinan mereka terhadap tapera" ujar Shinta Kamdani dalam keterangan tertulis, Selasa (28/5/2024).
Baca Juga: Iuran Tapera Sulut Kritik Warganet
Pihaknya juga menolak pemberlakuan undang-undang terkait, yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, sejak awal dirilis.
Lebih lanjut, Shinta menjelaskan bahwa saat ini beban pungutan yang harus ditanggung oleh pelaku usaha kepada para pekerja sudah mencapai angka yang signifikan, yakni antara 18,224% hingga 19,74% dari total penghasilan kerja.
Beban tersebut terdiri dari berbagai komponen, seperti Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Jaminan Sosial Kesehatan, dan Cadangan Pesangon. "Beban tersebut semakin bertambah berat, terutama dengan adanya depresiasi rupiah dan melemahnya permintaan pasar," jelasnya.
Dengan demikian, penolakan Apindo terhadap Tapera didasarkan pada kekhawatiran akan beban finansial tambahan yang akan dialami oleh pelaku usaha, serta mempertimbangkan dampaknya terhadap kesejahteraan pekerja dalam kondisi ekonomi yang tidak stabil saat ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










