AKURAT.CO Presiden Joko Widodo mengeluarkan aturan baru Tapera pada Senin (20/5/2024), yang memicu respons kritis dari warganet di Linkedin. Kebijakan ini, yang diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2024, memaksa pegawai untuk menyisihkan 3% dari pendapatan bulanan mereka untuk tabungan perumahan rakyat atau tapera.
Respons tersebut menyoroti kekhawatiran terhadap pengelolaan dana, campur tangan negara dalam keputusan personal, dan potensi penurunan daya beli masyarakat.
Salah satu wargatnet Linkedin @Bustamar Koto, mengkhawatiran akan potensi risiko dalam pengelolaan dana publik oleh pemerintah. Respons ini menambah panjang daftar keraguan dan kritik yang muncul terhadap kebijakan baru ini. "Ini nasibnya akan sama dengan uang Jamsostek, Asabri, Dana Haji, lahan baru korupsi," unggahnya.
Baca Juga: Gemukkan Dana Tabungan Perumahan, Pemerintah Terbitkan PP 21/2024
Selain itu, @Novia Dwi Megah Alviana mempertanyakan relevansi campur tangan negara dalam keputusan pribadi. "Apa sampai perumahan, negara juga ikut andil dalam pengambilan keputusan hidup tiap org di Indonesia? Ini yang ngide siapa sih, ada-ada aja," ucapnya.
Kemudian, @Abdul Rahmann berpendapat bahwa aturan ini akan menggerus daya beli masyarakat dan seharusnya bersifat opsional, bukan kewajiban. "Menggerus daya beli masyarakat aja, seharusnya optional ya, bukan kewajiban," katanya.
Sementara itu, @Mubin Yuwana menyuarakan kekhawatiran akan nasib perumahan murah yang sudah dibangun sebelumnya, yang sering kali tidak layak huni dan terbengkalai. "Di saat masyarakat membutuhkan dana lebih, para penguasa memikirkan cara mengambil uang rakyat dengan cara lain," ujarnya.
Respons warganet tersebut mencerminkan beragam pandangan dan kekhawatiran terkait implikasi dari aturan baru Tapera yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Sebelumnya, masyarakat, terutama para pekerja, tengah ramai membahas tentang perubahan aturan terkait kewajiban iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024.
Aturan tersebut menyebutkan bahwa sekarang akan ada pemotongan sebesar 3% dari gaji para pekerja, termasuk ASN, TNI-Polri, pegawai BUMN, dan pekerja swasta, untuk disimpan dalam Tapera.
Sebelumnya, aturan mengenai iuran Tapera untuk peserta pekerja dari berbagai lembaga diatur secara terpisah oleh instansi masing-masing, seperti Menteri BUMN, Pemerintah Daerah, dan lainnya. Namun, dengan adanya perubahan ini, semua iuran tersebut akan diatur secara terpusat oleh pemerintah pusat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 5Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 6India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 7Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 8Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan










