ASPEK Indonesia Tekankan Reformasi Pengupahan Hingga Penguatan BPJS

AKURAT.CO Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) Muhamad Rusdi menggelar pertemuan dengan jajaran pimpinan media daring Akurat.co di ruang meeting kantor redaksi, Kamis (25/9/2025).
Pertemuan yang berlangsung dalam suasana santai tersebut membahas beragam isu aktual terkait perburuhan nasional, hubungan industrial, serta peran media dalam memperkuat advokasi bagi pekerja di Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut, Rusdi dan pengurus DPP ASPEK diterima langsung oleh Direktur Utama Akurat.co Muhammad Zakirman, Pimpinan Utama (Pinum) Afriadi, dan Pemimpin Redaksi (Pemred) Aldi Gultom. Pertemuan yang berlangsung selama dua jam tersebut menjadi ajang diskusi terbuka mengenai situasi ketenagakerjaan terkini, tantangan serikat pekerja, serta peluang kolaborasi antara media dan organisasi buruh dalam menyuarakan kepentingan pekerja.
Muhamad Rusdi menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Akurat.co atas ruang dialog yang dibuka bagi serikat pekerja. Menurutnya, media memiliki peran penting dalam membangun kesadaran publik mengenai persoalan perburuhan yang kerap luput dari perhatian arus utama pemberitaan.
Baca Juga: Puan Tegaskan DPR Terbuka Dengarkan Aspirasi Buruh Soal RUU Ketenagakerjaan
“Media adalah mitra strategis serikat pekerja. Melalui pemberitaan yang berimbang dan berbasis data, suara buruh bisa sampai ke publik secara lebih luas dan objektif. Pertemuan ini menjadi awal yang baik untuk memperkuat sinergi itu,” ujar Rusdi.
Lebih lanjut dirinya menambahkan bahwa tantangan dunia kerja saat ini semakin kompleks. Mulai dari perubahan pola hubungan kerja akibat digitalisasi, implementasi kebijakan ketenagakerjaan pasca-Undang-Undang Cipta Kerja, hingga dinamika pengupahan yang sering kali menimbulkan ketegangan antara pekerja dan pengusaha.
Dalam konteks tersebut, keberadaan media yang berpihak pada kebenaran menjadi sangat penting untuk memastikan kebijakan publik berpihak pada keadilan sosial.
Dalam diskusi tersebut, sejumlah isu krusial turut mengemuka. Salah satunya terkait penguatan peran serikat pekerja dalam era disrupsi ekonomi.
Rusdi menyoroti kecenderungan melemahnya posisi tawar buruh di tengah masifnya sistem kerja kontrak jangka pendek dan outsourcing yang terus meluas. Kondisi ini, menurutnya, berdampak pada ketidakpastian kerja dan kesejahteraan buruh.
Baca Juga: Demo Buruh di DPR, KSPSI Tuntut Supremasi Sipil dan Hapus Outsourcing
“Tren hubungan kerja fleksibel memang menjadi ciri era industri 4.0, tetapi tidak boleh mengabaikan perlindungan sosial. Negara harus hadir memastikan pekerja tetap mendapatkan hak normatifnya,” ujarnya.
Literasi Ketenagakerjaan Hingga Upah Jadi Sorotan Utama
Selain itu, Rusdi juga menyoroti pentingnya pendidikan dan literasi ketenagakerjaan bagi masyarakat. Menurut dia, masih banyak pekerja yang belum memahami hak-haknya, mulai dari upah layak, jaminan sosial, hingga hak berserikat. Dalam hal ini, ia melihat media memiliki posisi strategis sebagai jembatan informasi.
“Sering kali buruh tidak mengetahui bahwa mereka sebenarnya berhak atas sesuatu. Di sinilah media bisa menjadi saluran edukasi publik yang efektif,” katanya.
Tidak hanya itu saja, Rusdi juga menegaskan salah satu isu yang mendapat sorotan utama yakni polemik pengupahan yang kembali mengemuka menjelang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
Rusdi menilai, formula pengupahan yang saat ini diatur melalui turunan Undang-Undang Cipta Kerja masih belum sepenuhnya berpihak pada pekerja dan kerap tidak mencerminkan kebutuhan hidup layak.
Baca Juga: Buruh Temui Ketua DPR, Bahas Tuntutan Demo dan Dukung Supremasi Sipil
“Setiap tahun, pembahasan upah selalu memunculkan ketegangan antara buruh, pengusaha, dan pemerintah. Namun, persoalan utamanya bukan pada besaran angka, melainkan pada rumus yang digunakan. Selama formula yang dipakai masih bertumpu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi semata, maka upah buruh akan terus tertinggal dari kebutuhan riil,” kata Rusdi.
Sebab dalam konteks ekonomi saat ini, lanjut Rusdi, buruh menghadapi tekanan biaya hidup yang semakin tinggi akibat kenaikan harga pangan dan transportasi. Namun, mekanisme penetapan upah yang berlaku saat ini tidak secara otomatis menyesuaikan kondisi tersebut. Akibatnya, upah riil buruh terus tergerus dan berdampak pada daya beli.
“Jika kita ingin menciptakan tenaga kerja yang produktif dan berkualitas, negara harus menjamin upah yang layak. Upah minimum seharusnya tidak hanya dilihat sebagai batas bawah, tetapi sebagai jaring pengaman sosial,” ujarnya menambahkan.
Rusdi juga menyoroti kecenderungan sebagian pemerintah daerah yang masih berpatokan pada angka konservatif dalam menentukan UMP, tanpa mempertimbangkan kenaikan biaya hidup aktual di wilayahnya. “Serikat pekerja mendorong agar pembahasan UMP 2026 tidak hanya menjadi rutinitas tahunan, tetapi momentum untuk mengevaluasi formula yang digunakan,” katanya.
BPJS Jadi Instrumen Keuangan
Isu lain yang turut dibahas dalam pertemuan adalah polemik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), yang kembali mencuat sepanjang September 2025. Sejumlah kebijakan baru terkait penyesuaian iuran dan sistem layanan digital menuai reaksi beragam dari kalangan buruh.
Rusdi menyebut, dari sisi positif, kehadiran BPJS merupakan langkah penting negara dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja. Jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan yang disediakan telah membantu jutaan buruh memperoleh layanan dasar yang sebelumnya sulit dijangkau.
Baca Juga: Tugas dan Fungsi Satgas PHK, Penjaga Pekerjaan dan Pelindung Hak Buruh
“Memang tidak bisa dipungkiri, BPJS telah menjadi jaring pengaman penting bagi pekerja tetapi juga sebagai salah satu instrumen keuangan negara yang sangat penting dan strategis. Dana yang dikelola BPJS berasal dari kontribusi jutaan pekerja Indonesia, sehingga sejatinya merupakan hasil gotong royong kelas pekerja dan pemberi kerja yang dititipkan kepada negara untuk dikelola demi kepentingan rakyat. Oleh karena itu, tata kelola yang profesional, transparan, akuntabel, dan berpihak kepada peserta mutlak harus menjadi prioritas utama. Terutama di sektor formal. Banyak buruh yang terbantu saat menghadapi risiko kecelakaan kerja, sakit, atau pensiun,” ujar Rusdi.
Dalam perspektif ASPEK Indonesia, lanjut Rusdi, BPJS memiliki potensi luar biasa tidak hanya dalam memberikan perlindungan sosial, tetapi juga dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan dana yang sangat besar, BPJS dapat berperan sebagai katalis pembangunan yang sehat dan berkeadilan sosial, sepanjang seluruh kebijakan investasinya selalu didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan berpihak kepada kepentingan peserta.
"Kami percaya bahwa ketika dana buruh dikelola dengan baik, hasilnya akan kembali kepada buruh dalam bentuk layanan kesehatan yang lebih bermutu, jaminan hari tua yang lebih layak, serta perlindungan menyeluruh bagi keluarga pekerja," paparnya.
Oleh karena itu, BPJS merupakan salah satu wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi rakyatnya. Negara hadir tidak hanya melalui regulasi, tetapi juga melalui jaminan sosial yang konkret dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat pekerja.
"Sebab produktivitas yang tinggi berarti pertumbuhan ekonomi yang lebih kuat dan berkelanjutan. Inilah mengapa memperkuat BPJS berarti memperkuat fondasi ekonomi bangsa," ucapnya.
Meskipun begitu, Rusdi juga menyoroti sejumlah catatan kritis yang masih perlu dibenahi. Salah satunya menyangkut mekanisme penyesuaian iuran yang dinilai seringkali tidak transparan dan kurang mempertimbangkan kemampuan ekonomi buruh.
Selain itu, masih ada persoalan teknis dalam pelayanan yang menjadi keluhan pekerja, seperti antrean panjang, klaim yang berbelit, serta keterbatasan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS.
“Persoalan yang kami temui di lapangan adalah banyak buruh yang merasa terbebani oleh kenaikan iuran, sementara kualitas layanan belum meningkat signifikan. Di sisi lain, masih ada pekerja yang terancam kehilangan haknya karena perusahaan lalai membayar iuran,” tegasnya.
Ia juga menyoroti persoalan kepesertaan bagi pekerja kontrak dan sektor informal yang jumlahnya terus meningkat. Banyak dari mereka belum terlindungi secara memadai karena rumitnya prosedur pendaftaran dan keterbatasan pengawasan pemerintah terhadap kepatuhan perusahaan.
“Perlindungan sosial tidak boleh hanya menjadi hak bagi sebagian pekerja. Negara harus memastikan seluruh buruh, termasuk pekerja kontrak dan sektor informal, mendapatkan akses yang sama terhadap jaminan sosial,” ujar Rusdi.
Tantangan Buruh di Tengah Dinamika Ekonomi
Tantangan lain yang dihadapi pekerja, termasuk perubahan pola hubungan kerja akibat digitalisasi dan perluasan sistem kontrak jangka pendek serta outsourcing. Fenomena ini, menurut Rusdi, semakin memperlemah posisi tawar buruh dan menciptakan ketidakpastian kerja.
“Tren hubungan kerja fleksibel memang menjadi ciri era industri 4.0, tetapi tidak boleh mengabaikan perlindungan sosial. Negara harus hadir memastikan pekerja tetap mendapatkan hak normatifnya,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya literasi ketenagakerjaan bagi masyarakat. Masih banyak pekerja yang belum memahami hak-haknya, mulai dari upah layak, jaminan sosial, hingga hak berserikat. Dalam hal ini, media dinilai memiliki peran strategis sebagai jembatan informasi antara buruh dan publik.
“Sering kali buruh tidak mengetahui bahwa mereka sebenarnya berhak atas sesuatu. Di sinilah media bisa menjadi saluran edukasi publik yang efektif,” katanya.
Pertemuan yang berlangsung dalam suasana hangat itu ditutup dengan komitmen bersama untuk terus membangun komunikasi dan kolaborasi jangka panjang. Kedua pihak sepakat bahwa isu ketenagakerjaan harus menjadi perhatian bersama karena menyangkut nasib jutaan pekerja dan masa depan ekonomi nasional.
“Pertemuan ini bukan yang terakhir. Ini langkah awal dari perjalanan panjang kita untuk menghadirkan perubahan nyata bagi pekerja Indonesia,” kata Rusdi seraya menutup pertemuan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









