11.000 Buruh Sritex Di-PHK, Kemnaker Sentil Kurator: Pakai Palu atau Pakai Hati?

AKURAT.CO Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer, menyesalkan keputusan Kurator yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap hampir 11.000 buruh PT Sritex Tbk.
Ia menilai, seharusnya langkah yang diambil lebih mempertimbangkan kelangsungan usaha (going concern) agar perusahaan tetap dapat beroperasi.
"Secara normatif, PHK memang menjadi hak Kurator. Namun, keputusan ini tidak memperhatikan aspek sosial dan dampaknya bagi ekosistem buruh serta masyarakat sekitar," ujar Immanuel dalam keterangannya, Sabtu (1/3/2025).
Ia mempertanyakan apakah Kurator telah melibatkan ahli ekonomi tekstil, produk tekstil, serta ahli keuangan dalam mempertimbangkan potensi kebangkitan perusahaan.
Baca Juga: Tips Berpuasa Sehat bagi Lansia agar Tetap Bugar di Bulan Ramadhan
Menurutnya, keputusan yang hanya mengandalkan kewenangan tanpa mempertimbangkan aspek sosial dapat berdampak buruk bagi banyak pihak.
"Jika Kurator hanya menggunakan palu kekuasaan yang ada di tangan mereka, apakah aspek sosial sudah diperhatikan? Bukankah dalam setiap keputusan hukum, aspek sosial juga harus menjadi pertimbangan?" tegasnya.
Immanuel mengungkapkan bahwa Kemnaker bersama kementerian terkait serta manajemen Sritex telah berupaya untuk menjaga kelangsungan usaha demi para buruh.
Menurutnya, mempertahankan operasional perusahaan adalah pilihan ideal agar ribuan pekerja tetap memiliki pekerjaan.
"Saya mengajak para ahli terkait untuk turut memikirkan bagaimana aspek sosial bisa masuk dalam pertimbangan Kurator. Perlu keseimbangan antara pertimbangan teknis ekonomi dan dampak sosial. Jangan sampai perusahaan yang sebenarnya masih bisa bangkit justru diputus pailit," ujarnya.
Terkait kondisi ini, Kemnaker memastikan bahwa hak-hak buruh akan tetap terpenuhi, termasuk pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Kemnaker akan berada di garis terdepan dalam membela hak buruh. Pemerintah menjamin mereka akan menerima hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Immanuel.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno, mengonfirmasi bahwa PHK terhadap 10.665 karyawan Sritex berlaku sejak 26 Februari 2025.
Hari terakhir kerja para buruh adalah Jumat, 28 Februari 2025, sebelum perusahaan resmi tutup pada 1 Maret 2025.
"Urusan pesangon menjadi tanggung jawab Kurator, sementara jaminan hari tua akan ditangani oleh BPJS Ketenagakerjaan," jelas Sumarno.
Sebagai langkah antisipasi, Disperinaker Sukoharjo telah menyiapkan sekitar 8.000 lowongan kerja baru di perusahaan lain yang beroperasi di wilayah tersebut.
Dengan adanya jaminan dari pemerintah, diharapkan para buruh terdampak tetap mendapatkan perlindungan dan solusi atas kondisi yang mereka hadapi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









