Akurat

ASPEK Indonesia Dorong Reformasi Jaminan Sosial, Usul JKN Gratis untuk Rakyat

Demi Ermansyah | 26 November 2025, 19:12 WIB
ASPEK Indonesia Dorong Reformasi Jaminan Sosial, Usul JKN Gratis untuk Rakyat

AKURAT.CO Grand Launching Konfederasi Aspek Indonesia yang diselenggarakan bersamaan dengan Kongres Raya & Seminar Nasional Reformasi Sistem Jaminan Sosial di Hotel Permata Bogor menjadi panggung bersejarah bagi Presiden ASPEK Indonesia, Muhamad Rusdi, untuk menyampaikan seruan moral, sosial, dan politik tentang urgensi reformasi jaminan sosial nasional.

Acara ini dihadiri oleh Menteri Ketenagakerjaan, Prof. Yassieli, para pemimpin serikat buruh nasional, perwakilan ILO, Apindo, BPJS Ketenagakerjaan, serta tokoh pergerakan seperti Obon Tabroni (Anggota Komisi IX DPR RI), Jumhur Hidayat, Daeng Wahidin, Sunarno, Rudy Hb Daman, dan Carlos Rajaguguk.

Rusdi menegaskan bahwa jaminan sosial bukan sekadar program birokrasi ???????????? ????????????????????????????????, tetapi wajah keberadaban dan kemajuan sebuah bangsa.

“Negara tidak dapat mengaku berdiri di sisi rakyat kecil apabila tidak memastikan perlindungan sosial yang kuat, sejak manusia lahir hingga kembali pada Sang Pencipta. jelas Rusdi

Baca Juga: ASPEK Indonesia Ajukan Tiga Usulan Strategis untuk Mendorong Upah Layak dan Kurangi Ketimpangan Antardaerah

Kalimat ini bukan retorika. Ia adalah seruan reflektif sekaligus otokritik: berapa banyak negara kita yang mengaku peduli, tetapi saat rakyat jatuh sakit atau kehilangan pekerjaan, perlindungan sosialnya tidak memadai? Bukankah ini panggilan bagi gerakan buruh untuk menuntut keadilan yang nyata, bukan janji kosong?

Reformasi Berkelanjutan: Meneruskan Jejak Habibie - Megawati

Rusdi menghubungkan agenda reformasi hari ini dengan sejarah 27 tahun lalu. Pada era Presiden B.J. Habibie, ketika Indonesia dilanda krisis 1997–1998, pemerintah melakukan kajian mendalam mengapa pemulihan Indonesia lebih lambat dibanding negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.

Jawabannya tegas, negara dengan dana jaminan sosial yang kokoh pulih lebih cepat, sementara Indonesia saat itu belum memiliki fondasi jaminan sosial yang memadai.

Hasil kajian tersebut melahirkan gagasan reformasi jaminan sosial Indonesia, yang diwujudkan melalui UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN pada masa Presiden Megawati Soekarnoputri.

Baca Juga: Aspek Keselamatan dan Kenyamanan Pengguna Ruas Tol Kunciran-Serpong Harus Terpadu

Reformasi hari ini adalah kelanjutan dari agenda sejarah yang sempat tertunda, sekaligus pengingat bagi kita semua bahwa keterlambatan reformasi menelan korban rakyat yang tak terhitung.

Negara Maju Melakukan Reformasi Saat Krisis. Contoh Inggris dan Korea Selatan

Rusdi menegaskan bahwa krisis adalah momen refleksi dan keberanian, bukan alasan untuk berhemat. Contohnya:

Inggris: Setelah krisis ekonomi dan perang besar 1930-an hingga Perang Dunia II, Inggris membangun sistem kesejahteraan universal melalui Beveridge Reform, mencakup jaminan kesehatan, pensiun, dan tunjangan sosial.

Korea Selatan: Saat krisis ekonomi Asia 1997, Korea Selatan memperkuat sistem jaminan sosial dengan membangun program pensiun nasional dan memperluas jaminan kesehatan.

"Krisis bukan alasan untuk berhemat. Negara maju menjadikan krisis sebagai cermin untuk memperbaiki kebijakan ekonomi yang keliru, bukan untuk mengurangi keberpihakan pada rakyat.” jelas Rusdi

Indonesia harus mencontoh langkah tersebut. Sebaliknya, jika kita menunda, rakyat akan terus menanggung beban sosial yang tidak adil dan gerakan buruh harus tetap kritis, menuntut kepastian sosial dengan berani.

Landasan Hukum: Negara Wajib Menjamin, Bukan Sekadar Mengelola

Reformasi yang disuarakan Rusdi memiliki fondasi konstitusional dan logika hukum yang kuat yakni UUD 1945: Pasal 28H (hak atas pelayanan kesehatan), Pasal 34 (pengembangan sistem jaminan sosial dan tanggung jawab fasilitas kesehatan).

UU 40/2004 SJSN, yakni hak atas jaminan sosial sehingga pemerintah dapat menanggung iuran seluruh dana kembali ke peserta.

UU 24/2011 BPJS, Pengelolaan dana wajib aman, transparan, dan berkelanjutan.

Dengan demikian, jaminan kesehatan gratis bukan sekadar kebijakan politik, tetapi mandat konstitusional. Tidak ada alasan logis untuk menunda tindakan yang sebenarnya telah diamanatkan hukum.

Suasana krisis yang kita alami pasca Covid 19, masih terasa walau covid sudah terlewat lima tahun. Dan perlu menjadi evaluasi bagaimana rentannya masyarakat pengusaha dan negara dalam kondisi saat ini.

Kondisi krisis yang masih terasa inilah yang menjadikan alasan utama. Kita untuk mengevaluasi kebijakan ekonomi kita selama 10 - 25 tahun terakhir. Termasuk mengevaluasi perjalanan 10 tahun BPJS

Dalam rangka menjadikan Lembaga BPJS Ketenagakerjaan sebagai lembaga keuangan ???????????????????????? yang kuat ternyata masih terkendala, hal ini dibuktikan dari aset BPJS Ketenagakerjaan yang masih tertinggal jauh dari tetangga sebelah maupun negara maju lainnya

Data total asset Lembaga Total Aset Estimasi Rupiah (Rp)

Indonesia (BPJS Ketenagakerjaan, 2025) ± Rp 837 triliun ± Rp 837 triliun.

Malaysia (EPF, Q3 2025) RM 1,37 triliun ± Rp 6.713 triliun.

Singapura (CPF, 2024) S$ 616 miliar ± Rp 7.334 triliun

Jepang (Government Pension Investment Fund, 2025) ¥200 triliun ± Rp 21.000 triliun. (angka menyesuaikan data kurs rupiah)

Selain aspek peningkatan perlindungan sosial, Rusdi menekankan narasi penting, jaminan sosial juga dapat mendukung ekonomi negara.

"Seperti yang di lakukan di berbagai negara maju. Melalui surat utang negara maupun pembiayaan bagi perusahaan. Dengan dana publik yang dikelola secara aman, perusahaan dapat mengakses pembiayaan untuk pengembangan usaha dengan kredit lebih rendah dibandingkan jika harus melalui akses perbankan. sepenuhnya di sektor swasta. Sehingga hal ini mampu menegaskan kontribusi buruh yang luar biasa melalui representasi dari akumulasi dana jaminan sosial," paparnya.

Kemudian, lanjutnya, dana jaminan sosial menjadi buffer stabilitas finansial, sehingga risiko modal jauh lebih terkendali. Manajemen biaya tenaga kerja (labor cost) menjadi lebih efisien karena jaminan sosial menanggung sebagian risiko sosial pekerja.

"Akibatnya, perusahaan lebih kompetitif tanpa harus memangkas hak pekerja atau kualitas layanan. Bahkan lebih mudah untuk meningkatkan share profitnya kepada pekerja melalui skema upah maupun bonus," paparnya.

Tiga Strategi Reformasi Jaminan Sosial

1. Jaminan Kesehatan Gratis untuk Seluruh Rakyat

- Menghapus hambatan biaya kesehatan.

- Mengurangi kemiskinan baru akibat biaya kesehatan.

- Mendorong konsumsi rumah tangga & produktivitas pekerja.

- Mengubah iuran JKN menjadi ruang fiskal baru untuk memperkuat pensiun.

“Negara hadir justru ketika rakyat tidak mampu, bukan setelah mereka mampu.” ungkap Rusdi

2. Penguatan Jaminan Pensiun dengan Realokasi Iuran JKN

Alokasi: 4% iuran pengusaha + 1% pekerja → Jaminan Pensiun.

Manfaat pensiun saat ini: 15–40% gaji terakhir.

Mengurangi kemiskinan usia tua, memperkuat pasar keuangan domestik.

“Bangsa besar menghormati masa tuanya melalui kepastian manfaat, bukan belas kasihan.” ujar Rusdi

3. Dana Cadangan Pesangon Wajib & Integrasi ke BPJS Ketenagakerjaan

Menjamin kepastian pesangon.

Biaya terencana bagi pengusaha, pengawasan lebih kuat, mengurangi konflik PHK.

Menambah kekuatan dana jangka panjang nasional.

Dampak Sistemik:

BPJS menjadi lembaga dana publik terbesar Indonesia.

Transformasi relasi industrial: curiga → kolaborasi, rapuh →transformatif - stabil.

Penyediaan kredit usaha lebih murah dan berbunga rendah, mendorong daya saing perusahaan.

Manajemen biaya tenaga kerja (labor cost) lebih efisien, memungkinkan perusahaan fokus pada produktivitas dan inovasi.

“Keadilan sosial tidak lahir dari slogan. Ia lahir dari keberanian negara memastikan rakyatnya hidup tanpa cemas, sekaligus menciptakan ekosistem ekonomi yang sehat dan berkelanjutan.” tegas Rusdi

Ia juga memberi apresiasi kepada Presiden Prabowo dan Menaker Prof. Yassieli atas keterbukaan mereka menyerap aspirasi buruh secara tulus dan konstruktif.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.