Lakukan Perampingan, Ini Daftar 7 BUMN Yang Dibubarkan Menteri Erick

AKURAT.CO Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali melakukan perampingan dengan membubarkan 7 BUMN.
7 BUMN tersebut yakni PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) yang berstatus dalam pailit, PT Kertas Leces (Persero) yang berstatus dalam pailit, PT Istaka Karya (Persero) yang berstatus dalam pailit, PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Industri Gelas (Persero) dan PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero).
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan program perampingan BUMN yang di dalamnya termasuk holdingisasi, merger dan klasterisasi tersebut sejatinya sudah dimulai sejak 2019. Alhasil, BUMN yang semula berjumlah 118 kini susut menjadi 45 BUMN. Target akhirnya yakni menjadi di bawah 40 BUMN yang diklasterisasi ke dalam 12 klaster.
Baca Juga: Holding RS BUMN Gandeng Swire dan INA Jalin Investasi Strategis
"Selanjutnya proses pembubaran ketujuh BUMN ini dilaksanakan oleh kurator yang ditunjuk dan diawasi oleh Pengadilan. Adapun aset milik BUMN yang dibubarkan kini telah menjadi kewenangan Pengadilan yang akan membagi hasil penjualannya untuk membayar kewajiban kepada para kreditur termasuk pajak dan karyawan," kata Tiko dikutip Sabtu (30/12/2023).
Ditambahkan, ketujuh BUMN yang dibubarkan tersebut merupakan BUMN yang dititipkelolakan kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) melalui Surat Kuasa Khusus Menteri BUMN. Pada April 2023, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pembubaran atas Merpati Airlines (PP Nomor 8 Tahun 2023), Kertas Leces (PP Nomor 9 Tahun 2023), Istaka Karya (PP Nomor 13 Tahun 2023), ISN (PP Nomor 14 Tahun 2023), KKA (PP Nomor 17 Tahun 2023), dan IGLAS (PP Nomor 18 Tahun 2023). Sedangkan, PANN sedang dalam proses penerbitan PP Pembubaran.
Dari ketujuh BUMN yang dibubarkan, Merpati Airlines, Istaka Karya, dan Kertas Leces saat ini telah sepenuhnya dalam pengelolaan Kurator dan dalam proses penjualan aset melalui lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe maupun mekanisme lain yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Adapun BUMN yang dibubarkan melalui Keputusan RUPS, yaitu IGLAS telah diputus pailit oleh Pengadilan dan pengelolaan termasuk penjualan aset akan dilakukan Kurator, sementara ISN dan KKA sedang dalam proses verifikasi aset dan kewajiban oleh likuidator, dan aset akan dijual sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Di sisi lain, PANN sedang dalam proses penerbitan Peraturan Pemerintah Pembubaran dan pengamanan aset.
Kartika menjelaskan, pembubaran 7 BUMN merupakan salah satu bagian dari transformasi menyeluruh yang dilakukan Kementerian BUMN dalam empat tahun terakhir. Transformasi BUMN dilakukan agar dapat menciptakan ekosistem bisnis yang inklusif dan berkelanjutan, terbukti dengan hasil positif di mana laba bersih BUMN secara konsolidasi meningkat signifikan, dari Rp13,3 Triliun pada 2020 menjadi diperkirakan Rp280 Triliun pada 2023.
"Kami akan melakukan secara bertahap dan harapannya pada 2024 sesuai roadmap BUMN 2024-2034, Insya Allah BUMN bermasalah sangat sedikit kalau bisa tidak ada sama sekali sehingga kita bisa fokus para pertumbuhan bagaimana BUMN fokus untuk membangun klaster- klasternya masing-masing agar dapat berkontribusi pada perekonomian ke depan," imbuhnya.
Bersih-bersih BUMN
Tiko menambahkan selain membubarkan 7 BUMN, pihaknya juga tengah melanjutkan komitmen bersih-bersih BUMN secara tuntas, seperti restrukturisasi Jiwasraya, restrukturisasi Garuda, merger PTPN yang baru saja dibentuk Subholding yakni Palm Co dan Supporting Co dan kini sudah profitable, serta integrasi dua pengelola bandara BUMN, yakni PT Angkasa Pura I (Persero) dan PT Angkasa Pura II (Persero) menjadi PT Angkasa Pura Indonesia atau InJourney Airports.
PPA menurut Tiko punya fungsi unik yakni mengelola BUMN yang melakukan restrukturisasi, termasuk bagi BUMN yang tidak mampu berkontribusi dan tidak bisa dipertahankan yang ujungnya pembubaran. BUMN tersebut selain berbentuk Persero, juga berbentuk Perseroan Terbatas (PT) di mana pada pelaksanaannya dapat melalui mekanisme kepailitan yang melibatkan profesi kurator.
"BUMN tidak berbeda dengan PT lain di mana entry-nya akan masuk ke proses likuidasi melalui kurator, dan di dalam proses nya terjadi proses hukum yang baik di mana akan ada penjualan aset dan sebagainya yang dilakukan secara fair baik untuk pemegang saham, kreditur, maupun pegawai yang seluruhnya mendapatkan hak sesuai aturan yang berlaku," ujar Tiko.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










