Akurat

Konfederasi Serikat Pekerja BUMN Dukung Danantara dan BP BUMN Benahi BUMN Secara Menyeluruh

M. Rahman | 29 Oktober 2025, 09:20 WIB
Konfederasi Serikat Pekerja BUMN Dukung Danantara dan BP BUMN Benahi BUMN Secara Menyeluruh

AKURAT.CO Konfederasi Serikat Pekerja (KSP) BUMN menyambut revisi UU BUMN melahirkan Danantara dan perubahan Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja (KSP) BUMN, Ahmad Irfan Nasution mengatakan pihaknya menilai paket Revisi UU BUMN sejalan dengan aspirasi yang selama ini sudah lama mereka suarakan.

"Mendukung langkah dalam melakukan pembenahan BUMN yang selama ini dicitrakan cukup baik, padahal di dalam BUMN banyak kekurangan dan inefisiensi yang bermuara pada ketidakoptimalan BUMN," ujar Ahmad.

Baca Juga: Rosan Roeslani: WNA di Direksi Garuda Sesuai UU BUMN Baru

Komfederasi ini sendiri merupakan afiliasi dari Federasi Serikat Pekerja Sinergi BUMN, Federasi Serikat Pekerja BUMN Berdaulat, Federasi Serikat Pekerja BUMN Jawa Timur, Federasi Serikat Pekerja BUMN Kesehatan dan Federasi Serikat Pekerja BUMN Indonesia Raya.

Transformasi kelembagaan dengan lahirnya Danantara dan berubahnya bentuk Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN merupakan aspirasi yang sudah lama mereka suarakan.

Hal ini mengingat, dengan bentuk Kementerian, BUMN mengalami birokratisasi dalam pengambilan keputusan yang berakibat pada hilangnya momentum bisnis BUMN.

"Oleh karena itu kami berharap Danantara maupun BP BUMN bukan merupakan Kementerian BUMN yang hanya 'ganti baju' tapi betul-betul merupakan hasil transformasi Kementerian BUMN dengan sistem dan operasional yang jauh lebih efisien," harap Ahmad.

Ditambahkan Ahmad, pihaknya juga mendukung Danantara bersama BP BUMN melakukan pembenahan BUMN secara menyeluruh (corporate overhaul), mengefisienkan sistem dan operasional BUMN, menunjuk orang-orang yang kapabel untuk mengelola BUMN.

"Dengan harapan terjadinya akselerasi pencapaian tujuan BUMN sehingga dapat memberi manfaat lebih besar lagi bagi pertumbuhan dan pemerataan ekonomi nasional," imbuh Ahmad.

Konfederasi juga berharap BUMN sebagai perusahaan milik negara dapat menjadi contoh penerapan hubungan industrial yang ideal melalui dua hal.

Pertama, komitmen pelaksanaan kesepakatan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) secara konsisten, karena kenyataannya tidak sedikit BUMN yang masih melanggar PKB yang disepakati seperti belum dipenuhinya hak-hak pekerja aktif maupun pekerja yang sudah memasuki masa pensiun.

Kedua, penerapan praktik outsourcing secara sangat terbatas, bahwa seperti kita ketahui bersama outsourcing sangat merugikan pekerja karena tidak adanya kepastian hukum maupun job security bagi pekerja.

Oleh karena itu Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023 harus disikapi oleh BUMN dengan membatasi jenis pekerjaan outsourcing yang tidak berhubungan dengan proses bisnis, karena BUMN didirikan untuk memberikan manfaat pada masyarakat.

"Karena paradigma mengelola BUMN tidak sekadar berhitung untung rugi namun seberapa besar memberi dampak pada ekonomi masyarakat melalui penyerapan lapangan pekerjaan non outsourcing," ujar Ahmad.

Konfederasi juga ingin agar tansformasi BUMN yang dilakukan tidak boleh mengorbankan kesejahteraan pekerja, oleh karena itu orientasi transformasi harus bertumpu pada kesejahteraan pekerja sebagai fondasi utama peningkatan produktivitas perusahaan BUMN.

"Pernyataan sikap ini dibuat bertepatan dengan peringatan hari Sumpah Pemuda ke 97 dengan harapan semangat persatuan dan kebersamaan dalam Sumpah Pemuda dapat mengalir dalam pengelolaan BUMN untuk bangsa ini menjadi lebih baik," kata Ahmad.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
M. Rahman
Yosi Winosa