Tambang di Pulau Kecil Raja Ampat Dinilai Langgar Undang-Undang

AKURAT.CO Aktivitas pertambangan di wilayah pulau-pulau kecil Raja Ampat dinilai sebagai pelanggaran terhadap ketentuan hukum nasional.
Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) menegaskan bahwa eksploitasi sumber daya alam di kawasan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang yang mengatur pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Legal Analyst Pushep, Bayu Yusya, menyampaikan bahwa kegiatan pertambangan di pulau kecil secara tegas dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007.
Dalam diskusi publik bertajuk Majelis Tambang: Membongkar Skandal Investasi Raja Ampat, Bayu menekankan pentingnya penegakan hukum dalam menjaga keberlanjutan ekosistem maritim Indonesia.
Baca Juga: Tambang Ancam Geopark Raja Ampat, Pengamat Desak IUP Dicabut Permanen
"Pasal 17 dan Pasal 35 UU tersebut dengan jelas melarang kegiatan pertambangan di pulau kecil. Kegiatan seperti ini tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengganggu kehidupan masyarakat pesisir," ujarnya.
Ia menambahkan, larangan itu diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang menyatakan bahwa pertambangan di wilayah pesisir dan pulau kecil bertentangan dengan prinsip perlindungan lingkungan dan hak konstitusional warga negara.
Menurut Bayu, pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah konservasi seperti Raja Ampat merupakan tindakan cacat hukum yang berpotensi membuka ruang sengketa dan konflik sosial.
“Pemberian IUP seperti ini tak hanya bermasalah secara legal, tapi juga secara moral dan ekologis,” tegasnya.
Baca Juga: MPR Ingatkan Bahaya Provokasi Asing Soal Tambang Nikel Raja Ampat
Oleh karena itu, Pushep mendesak pemerintah segera mencabut seluruh IUP yang melanggar ketentuan hukum serta menghentikan operasi pertambangan di wilayah-wilayah yang telah ditetapkan sebagai kawasan lindung dan konservasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 4Diduga Singgung Status Pendatang Shin Tae-yong, Direktur Teknik Java United Lakukan Rasisme?
- 5Kalender Jawa 23 September 2026: Watak Weton Rabu Pon Dikenal Cerdas dan Mudah Bergaul
- 6Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 7Bantah Tuduhan Konspirasi Wasit, Presiden La Liga Sebut Real Madrid Hidup di 'Dunia Lain'
- 8Asian Games: Pebulutangkis Juara Dunia Junior Thailand Dinyatakan Positif Doping
- 9BGN Hentikan Permanen Operasional Empat Dapur MBG
- 10KPK Buka Peluang Penyidikan Baru Usut Dugaan Aliran Uang ke Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR








