Akurat Logo

Ambang Batas Parlemen Ideal di 4-7 Persen, Deddy Sitorus: Untuk DPR yang Efektif

Putri Dinda Permata Sari | 21 September 2026, 17:49 WIB
Ambang Batas Parlemen Ideal di 4-7 Persen, Deddy Sitorus: Untuk DPR yang Efektif
Anggota Komisi II, Deddy Sitorus. - Dok. E-media DPR RI

AKURAT.CO PDI Perjuangan (PDIP) mengatakan opsi parliamentary threshold atau ambang batas parlemen pada kisaran 4-7 persen sangat ideal. Angka tersebut dinilai dapat mendukung konsolidasi demokrasi, sekaligus memperkuat efektivitas parlemen.

Ketua DPP PDIP, Deddy Yevri Sitorus, mengatakan penentuan ambang batas parlemen seharusnya tidak semata-mata didasarkan pada jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi. Menurutnya, threshold perlu disesuaikan dengan tujuan penyelenggaraan pemilu.

"Angka ideal untuk threshold itu menurut saya tidak bisa ditentukan oleh jumlah suara terbuang, tetapi dari tujuan pemilu itu sendiri. Jika tujuannya adalah melakukan konsolidasi demokrasi dan penguatan efektivitas parlemen, maka semakin tinggi threshold semakin baik," kata Deddy dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).

Baca Juga: Ambang Batas Parlemen 5 Persen Bisa Bikin Disproporsionalitas Hasil Pemilu Makin Tinggi

Deddy yang juga Anggota Komisi II DPR RI menyebut, rentang 4-7 persen dapat menjadi batas yang ideal bagi partai politik untuk memperoleh kursi di parlemen. Dengan ambang tersebut, setiap fraksi dinilai dapat memiliki jumlah anggota yang memadai untuk mengisi alat kelengkapan dewan (AKD).

"Kalau tujuan pemilunya adalah kedua hal di atas, maka range threshold yang ideal bagi partai untuk lolos ke parlemen adalah antara 4–7 persen. Dengan demikian, terdapat jumlah yang minimal hingga optimal bagi fraksi parpol di DPR untuk mengisi perwakilan di setiap Komisi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD)," ujarnya.

DPR saat ini memiliki 13 komisi dan delapan badan. Selain itu, terdapat alat kelengkapan yang bersifat ad hoc seperti Panitia Khusus (Pansus) lintas komisi serta Panitia Kerja (Panja) di setiap komisi.

"Untuk menjadi DPR yang efektif, maka idealnya setiap fraksi memiliki perwakilan di semua komisi, badan, dan panja/pansus yang ada," katanya.

Baca Juga: Revisi UU Pemilu, Bahlil Sebut Ambang Batas Parlemen Ideal 5 Persen

Deddy menilai, distribusi anggota DPR saat ini masih menghadapi persoalan karena seorang anggota dapat merangkap dalam sejumlah AKD. Kondisi tersebut dapat memengaruhi kontribusi dan kehadiran anggota dalam menjalankan tugas.

"Saat ini distribusi anggota masih sangat timpang karena seorang anggota bisa merangkap di berbagai AKD yang membuat anggota tidak maksimal kontribusi maupun kehadirannya dalam menunaikan kewajibannya. Sering kali anggota harus memilih untuk hadir dalam rapat komisi atau badan atau panja/pansus," tuturnya.

Terkait suara yang tidak terkonversi menjadi kursi, Deddy mengatakan kondisi tersebut merupakan konsekuensi yang dapat ditemukan dalam sistem pemilu proporsional. Bahkan, partai yang berhasil masuk parlemen juga tetap memiliki suara yang tidak menghasilkan kursi.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.