Ambang Batas Parlemen Ideal di 4-7 Persen, Deddy Sitorus: Untuk DPR yang Efektif

AKURAT.CO PDI Perjuangan (PDIP) mengatakan opsi parliamentary threshold atau ambang batas parlemen pada kisaran 4-7 persen sangat ideal. Angka tersebut dinilai dapat mendukung konsolidasi demokrasi, sekaligus memperkuat efektivitas parlemen.
Ketua DPP PDIP, Deddy Yevri Sitorus, mengatakan penentuan ambang batas parlemen seharusnya tidak semata-mata didasarkan pada jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi. Menurutnya, threshold perlu disesuaikan dengan tujuan penyelenggaraan pemilu.
"Angka ideal untuk threshold itu menurut saya tidak bisa ditentukan oleh jumlah suara terbuang, tetapi dari tujuan pemilu itu sendiri. Jika tujuannya adalah melakukan konsolidasi demokrasi dan penguatan efektivitas parlemen, maka semakin tinggi threshold semakin baik," kata Deddy dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).
Baca Juga: Ambang Batas Parlemen 5 Persen Bisa Bikin Disproporsionalitas Hasil Pemilu Makin Tinggi
Deddy yang juga Anggota Komisi II DPR RI menyebut, rentang 4-7 persen dapat menjadi batas yang ideal bagi partai politik untuk memperoleh kursi di parlemen. Dengan ambang tersebut, setiap fraksi dinilai dapat memiliki jumlah anggota yang memadai untuk mengisi alat kelengkapan dewan (AKD).
"Kalau tujuan pemilunya adalah kedua hal di atas, maka range threshold yang ideal bagi partai untuk lolos ke parlemen adalah antara 4–7 persen. Dengan demikian, terdapat jumlah yang minimal hingga optimal bagi fraksi parpol di DPR untuk mengisi perwakilan di setiap Komisi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD)," ujarnya.
DPR saat ini memiliki 13 komisi dan delapan badan. Selain itu, terdapat alat kelengkapan yang bersifat ad hoc seperti Panitia Khusus (Pansus) lintas komisi serta Panitia Kerja (Panja) di setiap komisi.
"Untuk menjadi DPR yang efektif, maka idealnya setiap fraksi memiliki perwakilan di semua komisi, badan, dan panja/pansus yang ada," katanya.
Baca Juga: Revisi UU Pemilu, Bahlil Sebut Ambang Batas Parlemen Ideal 5 Persen
Deddy menilai, distribusi anggota DPR saat ini masih menghadapi persoalan karena seorang anggota dapat merangkap dalam sejumlah AKD. Kondisi tersebut dapat memengaruhi kontribusi dan kehadiran anggota dalam menjalankan tugas.
"Saat ini distribusi anggota masih sangat timpang karena seorang anggota bisa merangkap di berbagai AKD yang membuat anggota tidak maksimal kontribusi maupun kehadirannya dalam menunaikan kewajibannya. Sering kali anggota harus memilih untuk hadir dalam rapat komisi atau badan atau panja/pansus," tuturnya.
Terkait suara yang tidak terkonversi menjadi kursi, Deddy mengatakan kondisi tersebut merupakan konsekuensi yang dapat ditemukan dalam sistem pemilu proporsional. Bahkan, partai yang berhasil masuk parlemen juga tetap memiliki suara yang tidak menghasilkan kursi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 2Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 3Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 4FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 5Soal Dualitas Alumni Universitas Trisakti, Menteri Maman: Hanya Ada Satu Ikatan yakni IKA Trisakti
- 6Prediksi Skor Roma vs Inter 19 September 2026: Duel Dua Tim Sempurna di Olimpico
- 7Gerindra Buka Pintu Koalisi 2029, Begini Respons PDIP
- 8Prediksi Skor Sevilla vs Barcelona 20 September 2026: Blaugrana Diprediksi Menang
- 9Sidang Sudewo Ricuh, KPK Tegaskan Tuntutan Disusun Berdasarkan Fakta
- 10Nama BRAN Diganti Jadi LPRA dalam RUU Reforma Agraria







