Akurat

Peran Bawaslu dalam Sidang MK Harus Dipertegas dalam Revisi UU Pemilu 2026

Putri Dinda Permata Sari | 14 Februari 2026, 17:52 WIB
Peran Bawaslu dalam Sidang MK Harus Dipertegas dalam Revisi UU Pemilu 2026

AKURAT.CO Komisi II DPR RI menyoroti pentingnya penguatan kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dalam memberikan keterangan pada perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Heryawan, menyatakan dukungannya terhadap usulan Bawaslu agar kewenangan tersebut ditegaskan dalam revisi Undang-Undang Pemilu 2026.

"Peran Bawaslu dalam memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi sangat strategis dan faktual. Karena itu, sudah semestinya diperkuat secara eksplisit dalam Undang-Undang Pemilu agar memiliki legitimasi hukum yang kokoh,” ujar legislator PKS yang akrab disapa Aher, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/2/2026).

Baca Juga: Golkar Siapkan Opsi Pembenahan Sistem Politik dan Pemilu Nasional

Menurut dia, selama ini keterangan Bawaslu dalam sidang PHPU kerap menjadi rujukan penting dalam pertimbangan hakim MK. Namun, secara normatif masih bertumpu pada Peraturan Mahkamah Konstitusi, bukan pada pengaturan setingkat undang-undang.

"Penguatan ini menjadi krusial, terutama jika melihat fakta Pemilu 2024 yang diwarnai dengan penanganan lebih dari 100 perkara PHPU. Dalam konteks itu, keterangan Bawaslu menjadi instrumen penting untuk memastikan putusan MK berbasis fakta pengawasan yang objektif dan independen," lanjutnya.

Sebelumnya, Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, mengusulkan penambahan satu pasal khusus setelah Pasal 93 huruf l dalam revisi UU Pemilu. Pasal tersebut secara tegas akan menugaskan Bawaslu memberikan keterangan dalam sengketa hasil pemilu di MK.

Baca Juga: Momentum Konsolidasi Kekuatan, Partai Gema Bangsa Usung Isoarkisme, Egalokrasi dan Desentralisasi Politik di Pemilu 2029

Aher menegaskan, penguatan peran tersebut bukan untuk mencampuri kewenangan lembaga peradilan, melainkan untuk memperjelas fungsi pengawasan pemilu dan memberikan kepastian hukum.

"Penguatan peran Bawaslu bukan untuk mengintervensi proses peradilan, tetapi untuk mempertegas fungsi pengawasan, menjamin independensi Bawaslu, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh penyelenggara dan peserta pemilu," tegasnya.

Komisi II DPR, khususnya Fraksi PKS, siap mengkaji secara mendalam usulan tersebut dalam pembahasan revisi UU Pemilu 2026. "Kami di Komisi II DPR RI siap membahasnya secara komprehensif agar regulasi ke depan mampu memperkuat integritas pengawasan dan kualitas demokrasi elektoral kita," pungkas Aher.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.