Peran Bawaslu dalam Sidang MK Harus Dipertegas dalam Revisi UU Pemilu 2026

AKURAT.CO Komisi II DPR RI menyoroti pentingnya penguatan kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dalam memberikan keterangan pada perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Heryawan, menyatakan dukungannya terhadap usulan Bawaslu agar kewenangan tersebut ditegaskan dalam revisi Undang-Undang Pemilu 2026.
"Peran Bawaslu dalam memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi sangat strategis dan faktual. Karena itu, sudah semestinya diperkuat secara eksplisit dalam Undang-Undang Pemilu agar memiliki legitimasi hukum yang kokoh,” ujar legislator PKS yang akrab disapa Aher, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/2/2026).
Baca Juga: Golkar Siapkan Opsi Pembenahan Sistem Politik dan Pemilu Nasional
Menurut dia, selama ini keterangan Bawaslu dalam sidang PHPU kerap menjadi rujukan penting dalam pertimbangan hakim MK. Namun, secara normatif masih bertumpu pada Peraturan Mahkamah Konstitusi, bukan pada pengaturan setingkat undang-undang.
"Penguatan ini menjadi krusial, terutama jika melihat fakta Pemilu 2024 yang diwarnai dengan penanganan lebih dari 100 perkara PHPU. Dalam konteks itu, keterangan Bawaslu menjadi instrumen penting untuk memastikan putusan MK berbasis fakta pengawasan yang objektif dan independen," lanjutnya.
Sebelumnya, Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, mengusulkan penambahan satu pasal khusus setelah Pasal 93 huruf l dalam revisi UU Pemilu. Pasal tersebut secara tegas akan menugaskan Bawaslu memberikan keterangan dalam sengketa hasil pemilu di MK.
Aher menegaskan, penguatan peran tersebut bukan untuk mencampuri kewenangan lembaga peradilan, melainkan untuk memperjelas fungsi pengawasan pemilu dan memberikan kepastian hukum.
"Penguatan peran Bawaslu bukan untuk mengintervensi proses peradilan, tetapi untuk mempertegas fungsi pengawasan, menjamin independensi Bawaslu, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh penyelenggara dan peserta pemilu," tegasnya.
Komisi II DPR, khususnya Fraksi PKS, siap mengkaji secara mendalam usulan tersebut dalam pembahasan revisi UU Pemilu 2026. "Kami di Komisi II DPR RI siap membahasnya secara komprehensif agar regulasi ke depan mampu memperkuat integritas pengawasan dan kualitas demokrasi elektoral kita," pungkas Aher.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 6Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 7Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








