Akurat

Putri Dakka Kirim Surat Cinta untuk Surya Paloh, Minta Keadilan Atas Pencoretan PAW DPR RI

Saeful Anwar | 23 Februari 2026, 20:56 WIB
Putri Dakka Kirim Surat Cinta untuk Surya Paloh, Minta Keadilan Atas Pencoretan PAW DPR RI

AKURAT.CO Kader Partai Nasdem, Putriana Hamda Dakka atau Putri Dakka, melayangkan surat kepada Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, pada 20 Februari 2026 lalu.

Melalui surat tersebut, Putri Dakka memohon perlindungan hukum dan keadilan atas pencoretan namanya dari daftar Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan III.

"Saya mengirimkan surat 'cinta' kepada Ayananda Surya Dharma Paloh dengan kerendahan hati, saya memohon perlindungan hukum dan keadilan atas pencoretan nama saya dari daftar PAW DPR RI Partai NasDem untuk dapil Sulsel III," ujar Putri Dakka, kepada wartawan usai menyerahkan surat tersebut melalui sekretariat partai di Nasdem Tower, Jakarta, Senin (23/2/2026).

Pencoretan itu diumumkan dalam Rapat Konsolidasi DPW Nasdem Sulawesi Selatan pada 13 Februari 2026 di Makassar, yang menurut Putri Dakka, sebagai keputusan inkonstitusional dan sewenang-wenang.

Kursi DPR dari Dapil Sulsel III menjadi lowong setelah Rusdi Masse Mappasessu (RMS) berpindah ke partai lain. Namun, alih-alih ditetapkan sebagai calon pengganti berdasarkan urutan perolehan suara, nama Putri Dakka justru dicoret dari daftar PAW.

Dalam kedudukannya selaku peraih sebanyak 53.700 suara sah dalam Pileg 2024, menurut Putri Dakka, pencoretan namanya dari daftar PAW anggota DPR RI dari Partai Nasdem, tidak beralasan menurut hukum.

Merupakan contoh demokrasi tidak taat azas. Bertentangan dengan Manifesto Partai Nasdem, yang berorientasi pada publik, sehingga harus ditolak.

Putri Dakka adalah Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Luwu Utara yang menerima surat keputusan (SK) dari DPP Partai Nasdem langsung dari Ketua Umum Surya Paloh pada 19 November 2021 di Gedung Nasdem, Jalan Thamrin, Jakarta.

"Hingga saat ini saya masih tercatat sebagai anggota Partai Nasdem, memiliki kartu tanda anggota (KTA), dan tidak pernah mengundurkan diri maupun diberhentikan," ujarnya.

Putri Dakka menolak keras dalih Ketua DPW Nasdem Sulsel, H. Syaharuddin Alrif, yang menyatakan dirinya tidak memiliki loyalitas kepada partai, lantaran maju menjadi calon wali Kota Palopo melalui PDI Perjuangan.

Pernyataan itu dinilainya bertolak belakang dengan ucapan Syaharuddin Alrif saat menjabat Sekretaris DPW Nasdem Sulsel yang memuji kepemimpinan dan torehan Putri Dakka telah membuat Nasdem di Luwu Utara naik dua kursi pada Pileg 2024.

"Saya hanya sebatas menggunakan PDI, PAN dan PPP sebagai kendaraan politik untuk maju pilkada. Atas sepengetahuan dan persetujuan RMS selaku Ketua DPW Partai Nasdem Sulsel," ujarnya.

Merujuk Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa anggota DPR yang berhenti antarwaktu digantikan oleh calon dengan perolehan suara sah terbanyak berikutnya dari partai dan daerah pemilihan yang sama, Putri Dakka menyatakan berhak menjadi anggota DPR RI menggantikan RMS.

"Ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2025 tersebut tidak multitafsir, dirumuskan dengan bahasa hukum yang jelas, spesifik dan menjamin kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan wewenang," katanya.

Dalam Pemilu Legislatif 2024, untuk Dapil Sulsel III, Putri Dakka memperoleh 53.700 suara sah. Ia berada di bawah RMS yang meraih 161.301 suara dan Eva Stevany dengan 73.910 suara. Karena memperoleh dua kursi, RMS dan Eva lolos ke Senayan. Dengan komposisi itu, Putri Dakka menilai dirinya memenuhi syarat sebagai pengganti.

"Perolehan 53.700 suara sah yang saya dapatkan menempatkan saya sebagai suara terbanyak urutan berikutnya sesuai ketentuan PKPU. Secara konstitusional, saya berhak menggantikan," ujar.

Baca Juga: Wagub Sulsel Dilaporkan ke Bareskrim, Diduga Ganjal Putri Dakka ke Senayan dengan Pengaduan Palsu

Sebelum Dicoret, Ditersangkakan Terlebih Dahulu

Dalam suratnya, Putri Dakka juga menjelaskan, sebelum pencoretan namanya, pada 31 Desember 2025, Polda Sulsel menerbitkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/3859/XII/RES.1.11/2025/Ditreskrimum terhadap dirinya. Atas laporan Fatmawati Rusdi, istri RMS.

Pada 29 Januari 2026, RMS mundur dari Nasdem dan hijrah ke PSI. Keesokan harinya, seperti sudah diorkestrasi, penetapan tersangka Putri Dakka viral di media sosial.
Gelombang black campaign dengan modus penyebaran fitnah yang masif oleh gerombolan buzzer tampak sengaja diorganisir, bertujuan untuk menjatuhkan reputasi Putri Dakka agar terganjal menjadi anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem.

"Hal ini dilakukan diduga untuk kepentingan mempertahankan hegemoni politik dan kekuasaan feodalistik di Sulsel, agar tetap dikuasai oleh kekuatan patron tertentu," ujarnya.

Namun, pada 13 Februari 2026, lantaran tidak terbukti, penyidik Polda Sulsel menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang menghentikan perkara tersebut.

"Status tersangka terhadap diri saya telah dicabut berdasarkan SP3 tertanggal 13 Februari 2026 itu," kata Putri Dakka.

Ia melaporkan balik pihak pelapor (Fatmawati Rusdi) ke Bareskrim Polri atas dugaan pengaduan palsu dan/atau persangkaan palsu. Sebagaimana diatur dalam Pasal 437 dan/atau Pasal 438 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai Laporan Polisi Nomor LP/B/74/II/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 13 Februari 2026,

Proses Pencalonan Wali Kota Palopo

Dalam bagian lain suratnya, Putri Dakka memaparkan proses pencalonannya sebagai wali Kota Palopo pada Pilkada 2024. Ia menyatakan telah berkomunikasi lebih dahulu dengan RMS, Ketua DPW Nasdem Sulsel saat itu untuk meminta restu dan rekomendasi partai.

"Saya terlebih dahulu meminta restu dan rekomendasi Partai Nasdem sebelum melakukan sosialisasi sebagai calon," katanya.

Putri Dakka mengaku sempat memperoleh dukungan lisan dan diminta mencari tambahan dukungan partai lain. Ia kemudian menjalin komunikasi dengan Partai Demokrat dan PAN guna memperkuat koalisi.

Namun, pada 3 Juni 2024, rekomendasi Nasdem justru diberikan kepada kandidat lain. Putri mengaku menerima penjelasan bahwa keputusan tersebut merupakan kebijakan partai dan dirinya dipersilakan maju melalui partai lain.

"Saya tetap menyatakan diri sebagai kader Nasdem," nya.

Baca Juga: Rusdi Masse Hengkang dari Partai Nasdem, Dikabarkan Gabung ke PSI

Status Keanggotaan Saat Pendaftaran di KPU

Putri Dakka menegaskan bahwa ketika mendaftar sebagai calon wali Kota Palopo di KPU pada 27 Agustus 2024 melalui sistem SILON, statusnya masih tercatat hingga kini sebagai kader Nasdem.

"Pada saat pendaftaran di KPUD, saya masih resmi sebagai kader Partai Nasdem dan tidak pernah mengajukan surat pengunduran diri," ujarnya.

Putri Dakka juga membantah telah berpindah ke PDIP. Menurutnya, kartu tanda anggota partai lain atas namanya yang beredar di media sosial adalah palsu, tidak pernah dibuatnya. Tahun kelahirannya pun tidak sesuai. Putri Dakka kelahiran tahun 1987 tapi pada KTA itu tertera lahir tahun 1967.

"Saya tidak pernah berpindah partai dan tidak pernah menerima KTA partai lain," ujarnya.

Dalam surat ke Ketua Umum DPP Nasdem itu, Putri Dakka melampirkan buku kecil berjudul "BaktiKu UntukMu NasDem" yang berisi kumpulan bukti loyalitasnya kepada partai.

Antara lain: (1) Memberikan sumbangan dua unit mobil bus Nasdem, satu unit mobil blinvand Nasdem, dan tiga unit mobil ambulans Nasdem, (2) Memberikan bantuan dana pribadi untuk sembilan caleg Nasdem Kabupaten Lutra. Hasilnya perolehan Nasdem naik dua kursi di Kabupaten Luwu Utara, (3) Program Bedah Rumah Nasdem Luwu Utara, (4) atas nama DPD Nasdem Lutra melaksanakan program perbaikan jalan rusak di Kecamatan Rampi, Luwu Utara, (5) Pembagian minyak goreng Nasdem sebanyak 4.000 Psc untuk masyarakat Luwu Utara, (6) Bantuan dana untuk UKKM Nasdem Luwu Utara, (7) membangun Rumah Singgah Nasdem di Kota Palopo, (8) Menjadi ketua penanggung jawab kunjungan Anies Baswedan ke Luwu Raya, dengan biaya yang bersumber dari dana pribadi.

Di bagian akhir surat, Putri Dakka kembali memohon agar Surya Paloh mempertimbangkan penetapannya sebagai anggota DPR RI dari Dapil Sulsel III melalui mekanisme PAW sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Berdasarkan ketentuan hukum dan perolehan suara sah, saya memohon agar kiranya ditetapkan sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme PAW," pungkasnya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
S