Akurat

PDIP Peringati Kudatuli Usai Sekjennya Divonis Penjara, Ribka Tjiptaning: Reformasi Masih Angan-angan

Wahyu SK | 27 Juli 2025, 08:42 WIB
PDIP Peringati Kudatuli Usai Sekjennya Divonis Penjara, Ribka Tjiptaning: Reformasi Masih Angan-angan



AKURAT.CO PDI Perjuangan menggelar tabur bunga dalam memperingati Kasus 27 Juli 1996 atau Kudatuli di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Minggu (27/7/2025).

Momentum ini terasa emosional karena berdekatan dengan vonis 3,5 tahun penjara terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Ketua DPP PDIP, Ribka Tjiptaning, dalam orasinya menyebut ketidakadilan hukum terhadap Hasto menjadi pengingat bahwa perjuangan reformasi belum usai.

Baca Juga: Elite PDIP Ancam Bikin Kerusuhan Kudatuli Jilid II

"Hari ini kita masih berkumpul dengan segala keprihatinan kita karena sekjen kita masih mendapat ketidakadilan dari sisi hukum," katanya.

Ribka menilai sistem hukum saat ini masih menindas dan tidak berpihak pada kebenaran, terutama yang menimpa partainya.

"Bahwa hukum kemarin kita menyaksikan semua, itu masih menzalimi partai kita. Hukum masih mengangkangi partai kita. Jadi perjuangan kita belum selesai, reformasi ini masih reformasi angan-angan aja. Tapi masih sama dengan Orde Baru, bahkan lebih parah," jelasnya.

Baca Juga: Kongres PDIP Dikabarkan Digelar 23 Agustus, Puan: Silakan tanya ke DPP Partai

Ribka mengingatkan kader PDIP untuk tetap solid dan tidak larut dalam kekecewaan.

Dia menggunakan istilah khas internal PDIP "banteng tak boleh cengeng."

"Tetap kuatkan soliditas kita. Banteng tidak boleh ngambek, banteng tidak boleh cengeng, banteng tidak boleh apa namanya? Iya, kalau banteng bukan celeng, makanya gak boleh ngambek," pesannya.

Baca Juga: Gerindra Buka Peluang Kerja Sama dengan PDIP di Pemerintahan Prabowo

Ribka juga mengingatkan kembali kekuatan akar rumput PDIP sebagaimana yang terjadi pada peristiwa Kudatuli 1996 ketika Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, tidak didukung kekuatan negara tetapi berhasil bangkit melalui dukungan rakyat.

"Buktikan, bahwa seperti tahun 96, Megawati tidak didukung oleh kekuatan militer, Mega tidak didukung oleh kekuatan uang, Mega tidak didukung oleh kekuatan birokrasi. Tetapi dibuktikan bahwa Megawati didukung oleh kekuatan rakyat, maka Megawati bisa menang waktu itu," jelasnya.

Menutup orasinya, Ribka menyerukan agar peristiwa Kudatuli tetap diperjuangkan untuk diakui sebagai pelanggaran HAM berat.

Baca Juga: PDIP-Gerindra Disebut Kakak Adik, Golkar dan Gerindra Adik Kakak

"Buktikan, 27 Juli tidak lupa, kita tetap menuntut supaya peristiwa 27 Juli menjadi pelanggaran HAM berat," tutupnya.

Diketahui, pada Jumat (25/7/2025), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap Hasto Kristiyanto karena terbukti turut serta melakukan tindak pidana suap secara bersama-sama.

Namun, Hasto dibebaskan dari dakwaan merintangi penyidikan atau obstruction of justice.

Baca Juga: Said Abdullah: Belum Ada Tanda-tanda PDIP Gabung Pemerintahan

Hakim menyatakan Hasto telah terbukti bersalah menurut hukum, lantaran melakukan tindak pidana suap terhadap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan terkait PAW anggota DPR 2019-2024.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.