Akurat

Megawati Dukung Revisi UU TNI, Puan: PDIP Bersama Pemerintah

Siti Nur Azzura | 20 Maret 2025, 15:47 WIB
Megawati Dukung Revisi UU TNI, Puan: PDIP Bersama Pemerintah

AKURAT.CO Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, mendukung perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, karena sesuai dengan apa yang diharapkan.

Begitu yang disampaikan Ketua DPR RI yang juga Ketua DPP PDIP, Puan Maharani, usai memimpin rapat paripurna pengesahan RUU TNI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

"(Megawati) Mendukung, karena memang sesuai dengan apa yang diharapkan," kata Puan dalam konferensi pers.

Baca Juga: Megawati Sempat Tolak Revisi UU TNI Namun Kini Setuju, Puan Beri Klarfikasi

Selain itu, Fraksi PDIP di DPR akan bekerja sama dengan pemerintah untuk membangun bangsa Indonesia. "Kami (PDIP) di sini di DPR bersama-sama bergotong royong akan bersama-sama dengan pemerintah demi bangsa dan negara," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua DPP PDIP, Puan Maharani, mengklarifikasi pernyataan Megawati Soekarnoputri satu tahun silam, yang menyatakan menolak Revisi Undang-Undang TNI.

Padahal, kini Fraksi PDIP menjadi salah satu inisiator bergulirnya Revisi UU TNI di Komisi I DPR, yang diketuai oleh kader PDIP, Utut Adianto.

Puan mengatakan, penolakan Megawati waktu itu dikarenakan belum ada pembahasan lebih lanjut di DPR.

"Ya itu kan sebelum kita bahas bersama, dan hasilnya seperti apa tadi kan di konferesi pers sudah disebarkan hasil dari Panjanya yang akan diputuskan," ujarnya kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).

Baca Juga: Panglima Tegaskan Tak Ada Wajib Militer dalam Revisi UU TNI

Pada pidato politiknya di acara Mukernas Perindo di Inews Tower, Jakarta, pada Selasa (30/7/2024), Megawati menyebut dirinya tidak setuju jika UU TNI dan atau Polri direvisi.

"Kalau saya ngomong gini, Ibu Mega enggak setuju (RUU TNI-Polri), ya enggak setuju, lah," tegas Megawati kala itu.

Dia mempertanyakan, usulan revisi UU tersebut yang menurutnya perlu ditinjau kembali. Menurutnya, revisi dua undang-undang itu akan mengembalikan dwifungsi ABRI. Padahal, Tap MPR Nomor VI/MPR/2020 telah mencabut dwifungsi ABRI melalui pemisahan TNI dan Polri.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.