Panglima Tegaskan Tak Ada Wajib Militer dalam Revisi UU TNI

AKURAT.CO Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto, menepis kabar akan ada wajib militer usai revisi Undang-Undang (UU) No.34 Tahun 2004 tentang TNI disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Dia menegaskan, bahwa wajib militer hanya diwajibkan untuk militer bukan untuk masyarakat sipil. Wajib militer hanya untuk tentara, yang sedang menjalani akademi militer (Akmil) atau sebagai perwira prajurit karir atau prajurit sebagai komponen cadangan.
"Ya, interpretasi itu kadang-kadang tidak proporsional. Saya luruskan, enggak ada lagi wajib militer. Jadi, tidak ada wajib militer di Indonesia lagi," kata Panglima saat ditemui usai menghadiri sidang paripurna di Gedung DPR RI, Kamis (20/3/2025).
Selain itu, dia juga menegaskan, bahwa dalam UU TNI terbaru tidak ada unsur dwifungsi ABRI yang dimasukan. "Tidak ada di fungsi di Indonesia lagi. Jangankan jasad arwahnya pun sudah ga ada," ujarnya.
Baca Juga: Massa Aksi Tolak Revisi UU TNI Mulai Berdatangan ke Gedung DPR RI
Dia menerangkan, untuk prajurit aktif yang menduduki lembaga keamanan negara seperti Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) akan ada interkoneksitas antara panglima dengan jaksa agung.
"Itu biasanya ada interkoneksitas. Itu urusan Pak Jaksa Agung dengan Panglima TNI. Ada kasus yang dilakukan oleh pihak tentara dan pihak sipil. Itu namanya koneksitas," ucapnya.
Sementara itu, Menteri Pertahanan (Menhan) RI Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan bahwa revisi UU TNI merupakan kesepakatan antara pemerintah dengan DPR. Sehingga, revisi aturan ini bukan permintaan dari Presiden Prabowo Subianto.
"Semuanya adalah hasil kesepakatan pemerintah dengan dewan perwakilan rakyat, tidak ada permintaan presiden," kata Menhan.
Dia menegaskan, bahwa tidak adanya unsur orde baru dalam UU TNI terbaru. Sehingga, pihaknya ingin menegakkan pembangunan kekuatan TNI.
"Eggak ada, orde baru kita enggak pake lagi, sekarang adalah satu orde yang ingin menegakkan pembangunan kekuatan TNI yang hormat kepada demokrasi dan supremasi sipil," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat







