Panglima Tegaskan Tak Ada Wajib Militer dalam Revisi UU TNI

AKURAT.CO Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto, menepis kabar akan ada wajib militer usai revisi Undang-Undang (UU) No.34 Tahun 2004 tentang TNI disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Dia menegaskan, bahwa wajib militer hanya diwajibkan untuk militer bukan untuk masyarakat sipil. Wajib militer hanya untuk tentara, yang sedang menjalani akademi militer (Akmil) atau sebagai perwira prajurit karir atau prajurit sebagai komponen cadangan.
"Ya, interpretasi itu kadang-kadang tidak proporsional. Saya luruskan, enggak ada lagi wajib militer. Jadi, tidak ada wajib militer di Indonesia lagi," kata Panglima saat ditemui usai menghadiri sidang paripurna di Gedung DPR RI, Kamis (20/3/2025).
Selain itu, dia juga menegaskan, bahwa dalam UU TNI terbaru tidak ada unsur dwifungsi ABRI yang dimasukan. "Tidak ada di fungsi di Indonesia lagi. Jangankan jasad arwahnya pun sudah ga ada," ujarnya.
Baca Juga: Massa Aksi Tolak Revisi UU TNI Mulai Berdatangan ke Gedung DPR RI
Dia menerangkan, untuk prajurit aktif yang menduduki lembaga keamanan negara seperti Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) akan ada interkoneksitas antara panglima dengan jaksa agung.
"Itu biasanya ada interkoneksitas. Itu urusan Pak Jaksa Agung dengan Panglima TNI. Ada kasus yang dilakukan oleh pihak tentara dan pihak sipil. Itu namanya koneksitas," ucapnya.
Sementara itu, Menteri Pertahanan (Menhan) RI Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan bahwa revisi UU TNI merupakan kesepakatan antara pemerintah dengan DPR. Sehingga, revisi aturan ini bukan permintaan dari Presiden Prabowo Subianto.
"Semuanya adalah hasil kesepakatan pemerintah dengan dewan perwakilan rakyat, tidak ada permintaan presiden," kata Menhan.
Dia menegaskan, bahwa tidak adanya unsur orde baru dalam UU TNI terbaru. Sehingga, pihaknya ingin menegakkan pembangunan kekuatan TNI.
"Eggak ada, orde baru kita enggak pake lagi, sekarang adalah satu orde yang ingin menegakkan pembangunan kekuatan TNI yang hormat kepada demokrasi dan supremasi sipil," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 3Soal Dualitas Alumni Universitas Trisakti, Menteri Maman: Hanya Ada Satu Ikatan yakni IKA Trisakti
- 4Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 5Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 6Cuaca Hari Ini 19 September 2026: BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah
- 7Asian Games: Pebulutangkis Juara Dunia Junior Thailand Dinyatakan Positif Doping
- 8Jose Mourinho Tunjukkan Gambar Pelanggaran, Babak Baru Perang Real Madrid dan Wasit?
- 9OTT Lagi, KPK Amankan Bupati Bolaang Mongondow Utara Bersama 13 Orang Lainnya
- 10Sidang Sudewo Ricuh, KPK Tegaskan Tuntutan Disusun Berdasarkan Fakta







