Megawati Sempat Tolak Revisi UU TNI Namun Kini Setuju, Puan Beri Klarfikasi

AKURAT.CO Ketua DPP PDIP, Puan Maharani, mengklarifikasi pernyataan Megawati Soekarnoputri satu tahun silam, yang menyatakan menolak Revisi Undang-Undang TNI.
Padahal, kini Fraksi PDIP menjadi salah satu inisiator bergulirnya Revisi UU TNI di Komisi I DPR, yang diketuai oleh kader PDIP, Utut Adianto.
Puan mengatakan, penolakan Megawati waktu itu dikarenakan belum ada pembahasan lebih lanjut di DPR.
"Ya itu kan sebelum kita bahas bersama, dan hasilnya seperti apa tadi kan di konferesi pers sudah disebarkan hasil dari Panjanya yang akan diputuskan," ujarnya kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Ketua DPR RI menyebut, masyarakat sepenuhnya bisa mengetahui secara terbuka apa saja yang dibahas dalam revisi tersebut. "Jadi silakan dilihat hasil Panjanya, tadi kan teman-teman juga sudah mendapatkan hasil dari Panjanya yang akan kita putuskan bersama," tuturnya.
Baca Juga: Dukung Revisi UU TNI, Ratusan Orang dari Gerakan Rakyat Gelar Aksi Simpatik di Depan DPR
Menurutnya, sikap Fraksi PDIP adalah untuk meluruskan hal-hal yang tidak sesuai dengan kabar yang beredar di tengah masyarakat mengenai UU TNI.
"Kehadiran PDI justru untuk meluruskan jika kemudian ada hal-hal yang kemudian tidak sesuai dengan apa yang kemudian kami anggap itu tidak sesuai," pungkasnya.
Sebelumnya, pada pidato politiknya di acara Mukernas Perindo di Inews Tower, Jakarta, pada Selasa (30/7/2024) tahun lalu, Megawati menyebut dirinya tidak setuju jika UU TNI dan atau Polri direvisi.
"Kalau saya ngomong gini, Ibu Mega enggak setuju (RUU TNI-Polri), ya enggak setuju, lah," tegas Megawati kala itu.
Dia mempertanyakan, usulan revisi UU tersebut yang menurutnya perlu ditinjau kembali. Menurutnya, revisi dua undang-undang itu akan mengembalikan dwifungsi ABRI. Padahal, Tap MPR Nomor VI/MPR/2020 telah mencabut dwifungsi ABRI melalui pemisahan TNI dan Polri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








