Pemerintah Sawer 965 Sertifikat Tanah di Semarang, Mau Juga? Begini Cara Dapetinnya!

AKURAT.CO Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan sebanyak 965 sertifikat hasil Konsolidasi Tanah kepada masyarakat di Kelurahan Susukan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis (27/02/2025).
Dalam kesempatan tersebut, dia menegaskan bahwa tanah harus memiliki fungsi sosial yang jelas, termasuk dalam penyediaan akses jalan bagi masyarakat, sebagai bagian dari prinsip keadilan dalam pemanfaatan lahan.
"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 6, setiap tanah harus memiliki fungsi sosial. Artinya, tanah tidak boleh menjadi penghalang bagi orang lain untuk beraktivitas. Jika ada tanah yang menghambat akses warga, maka pemiliknya perlu memberikan jalan agar tanah tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik," ujar Nusron, Jumat (28/2/2025).
Baca Juga: Polemik Sertifikat Tanah di Perairan Pesisir: Antara Hak Hukum dan Ancaman Abrasi
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa program Konsolidasi Tanah bertujuan untuk memastikan bahwa setiap bidang tanah memiliki akses yang layak, sehingga bisa dimanfaatkan secara optimal oleh pemiliknya.
"Tidak boleh ada tanah yang terisolasi atau terjebak tanpa akses jalan. Jika suatu bidang tanah tidak memiliki jalan keluar, maka tanah tersebut tidak bisa disertifikatkan dan tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal. Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan adanya akses jalan bagi setiap bidang tanah," tegasnya.
Nusron juga menyoroti pentingnya peran pemerintah dalam penyediaan akses jalan.
Idealnya, pemerintah harus mengalokasikan anggaran untuk membeli tanah yang akan dijadikan jalan umum.
Namun, dalam kasus ini, masyarakat menunjukkan sikap gotong royong dengan secara sukarela menghibahkan sebagian tanah mereka demi kepentingan bersama.
"Ini adalah tindakan yang luar biasa. Ketika masyarakat dengan sukarela memberikan sebagian tanahnya untuk dijadikan akses jalan, itu merupakan wujud nyata dari kepedulian sosial dan semangat kebersamaan. Ini adalah contoh perbuatan baik yang patut diapresiasi," ungkapnya.
Dengan terlaksananya program Konsolidasi Tanah ini, Nusron berharap seluruh bidang tanah yang sebelumnya terisolasi dapat lebih bermanfaat.
Pembangunan akses jalan yang telah dilakukan kini memungkinkan kendaraan untuk masuk ke area tersebut, sehingga aktivitas masyarakat menjadi lebih lancar dan nyaman.
"Sekarang akses jalan sudah tersedia, kendaraan bisa masuk, dan masyarakat dapat beraktivitas dengan lebih mudah. Inilah esensi dari Konsolidasi Tanah, yaitu memastikan bahwa setiap bidang tanah memiliki nilai manfaat yang lebih besar bagi pemiliknya maupun lingkungan sekitarnya," pungkasnya.
Baca Juga: Nusron Wahid Pastikan Tak Ada Dokumen yang Hangus Akibat Kebakaran Gedung ATR/BPN
Sebagai tambahan, dari total 965 sertifikat hasil Konsolidasi Tanah yang diserahkan kepada masyarakat, penyebarannya mencakup enam kabupaten/kota di Jawa Tengah. Rinciannya adalah Kabupaten Semarang menerima 250 sertifikat, Kota Salatiga 200 sertifikat, Kabupaten Pemalang 58 sertifikat, Kabupaten Kendal 100 sertifikat, Kota Pekalongan 237 sertifikat, dan Kabupaten Pekalongan 120 sertifikat.
Program ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam menciptakan tata ruang yang lebih adil dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









