Akurat

KPU Janji Akomodir Putusan MK Soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah Lewat PKPU

Citra Puspitaningrum | 22 Agustus 2024, 23:53 WIB
KPU Janji Akomodir Putusan MK Soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah Lewat PKPU

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berjanji akan mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PPU-XXII/2024, mengenai syarat usia calon kepala daerah melalui Peraturan KPU (PKPU) Pilkada 2024.

"Semua putusan (Mahkamah Konstitusi 60-70 akan diakomodir) termasuk yang berkaitan dengan kampanye di kampus yang diperbolehkan itu nanti akan diadaptasi di PKPU yang lain," kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).

Baca Juga: KPU Pastikan Manut Putusan MK Soal Syarat Pilkada

Afif menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti semua putusan MK. Dia berjanji tidak akan tenang pilih dalam mengakomodir putusan MK yang akan dijadikan PKPU Pilkada 2024.

"Semua hal yang berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang katakanlah beririsan dengan PKPU kita, dalam konteks ini yang paling banyak memang PKPU pencalonan, ini akan kita terapkan," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga tidak akan melakukan perubahan sikap atas keluarnya putusan MK pada Selasa (20/8/2024) lalu.

"Kami sampaikan, kami ulangi lagi sebagaimana berita beredar, KPU dalam hal ini sudah menempuh langkah untuk menindaklanjuti putusan MK," kata Afifuddin.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.