Akurat Logo

KPU Pastikan Manut Putusan MK Soal Syarat Pilkada

Citra Puspitaningrum | 22 Agustus 2024, 17:55 WIB
KPU Pastikan Manut Putusan MK Soal Syarat Pilkada

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bakal mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan perubahan norma pada UU Pilkada.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengatakan pihaknya tidak akan melakukan perubahan sikap atas keluarnya putusan MK pada (20/8/2024) lalu.

Baca Juga: Demo Kawal Putusan MK Ricuh, Massa Bakar Pagar dan Berhasil Masuk Gedung DPR

"Kami sampaikan, kami ulangi lagi sebagaimana berita beredar, KPU dalam hal ini sudah menempuh langkah untuk menindaklanjuti putusan MK," kata Afifuddin dalam jumpa pers di kantor KPU RI, Kamis (22/8/2024).

Dia menegaskan, sikap KPU sangat jelas untuk menindaklanjuti putusan MK. "Jadi kalau pertanyaannya apakah KPU menindaklanjuti putusan MK, kami tegaskan KPU menindaklanjuti putusan MK," jelasnya.

Kendati demikian, Afif mengatakan, pihaknya membutuhkan waktu untuk menindaklanjuti putusan MK ke dalam Peraturan KPU (PKPU) karena harus berkonsultasi dengan pembentukan undang-undang di parlemen Senayan.

"Saya kira sudah jelas untuk menjadi informasi yang disampaikan teman-teman ke khalayak masyarakat pemilih dan seterusnya. Tentu jalur-jalur konsultasi ini semata-mata tertib prosedur sebagaimana pengalaman yang kita alami," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.