Bawaslu Akan Bahas Netralitas Kepala Desa Jelang Pilkada Serentak 2024

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berencana mengumpulkan pejabat daerah untuk membahas netralitas kepala desa menjelang Pilkada Serentak 2024.
Anggota Bawaslu RI, Puadi, menyatakan bahwa jajarannya di tingkat provinsi akan mengundang para bupati, sementara Bawaslu kabupaten akan secara langsung mengundang kepala desa guna membahas isu netralitas dan sosialisasi terkait permasalahan tersebut.
"Dalam UU Pilkada terdapat beberapa ketentuan yang secara eksplisit menyebut kepala desa. Agar konsepnya seragam di setiap daerah, Bawaslu melalui kegiatan ini akan menyusun konsep atau pedoman untuk pelaksanaan sosialisasi," kata Puadi kepada wartawan, Jumat (2/8/2024).
Baca Juga: Bawaslu Soroti Netralitas Kepala Desa dalam Pemilu
Ia menambahkan bahwa UU Pilkada telah memuat sejumlah aturan yang jelas mengenai keterlibatan kepala daerah.
Ketentuan tersebut mencakup aturan pengunduran diri bagi kepala desa yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah.
Selain itu, terdapat larangan bagi kepala daerah untuk melibatkan kepala desa dalam kampanye.
Aturan lainnya melarang kepala desa membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon. "Netralitas selalu menjadi isu krusial dalam setiap perhelatan politik lima tahunan," ujarnya.
Meskipun isu ini selalu menjadi perhatian dan sering didiskusikan, masih banyak kasus pelanggaran yang menguntungkan salah satu pasangan calon melalui tugas dan fungsi jabatan kepala desa.
“Tetap saja pelanggaran netralitas kepala desa masih terjadi," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









