Akurat

Bawaslu Soroti Netralitas Kepala Desa dalam Pemilu

Citra Puspitaningrum | 2 Agustus 2024, 16:40 WIB
Bawaslu Soroti Netralitas Kepala Desa dalam Pemilu

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyoroti netralitas kepala desa yang selalu menjadi permasalahan dalam setiap perhelatan politik lima tahunan seperti Pilpres, Pileg, dan Pilkada.

Meskipun aturan terkait netralitas sudah secara jelas mengatur hal ini, masalah ini tetap muncul.

Anggota Bawaslu RI, Puadi, menjelaskan bahwa aturan yang mengharuskan kepala desa bersikap netral bertujuan agar proses demokrasi elektoral dapat berjalan dengan adil.

Baca Juga: Kagumi Anies Baswedan dan Puji Kaesang, Zita Anjani Lempar Kode Keras supaya Dilirik di Pilkada Jakarta

“Aturan secara jelas melarang keterlibatan kepala desa dalam politik praktis dan bahkan berulang kali diadakan diskusi maupun sosialisasi, tetapi tetap saja pelanggaran netralitas kepala desa terjadi," kata Puadi kepada wartawan, Jumat (2/8/2024).

Menurut Puadi, isu netralitas kepala desa selalu menjadi perhatian karena banyaknya pelanggaran yang terjadi, sehingga membuatnya menjadi sangat krusial dalam setiap perhelatan politik lima tahunan.

“Netralitas kepala desa selalu menjadi isu krusial," jelasnya.

Lebih lanjut, Puadi menyampaikan bahwa terdapat beberapa sanksi yang dapat dikenakan kepada kepala desa yang melanggar netralitas dalam Pilkada.

Baca Juga: 5 Langkah Mudah Mengajarkan Anak Membaca Sendiri di Rumah

Sanksi ini diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.