Akurat

Jajaran Bawaslu Diminta Cermat Tangani Dugaan Pelanggaran di Pilkada Serentak 2024

Citra Puspitaningrum | 24 Juli 2024, 15:08 WIB
Jajaran Bawaslu Diminta Cermat Tangani Dugaan Pelanggaran di Pilkada Serentak 2024

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan jajaran di daerah untuk bekerja maksimal dalam mengusut dugaan pelanggaran pada Pilkada Serentak 2024.

Anggota Bawaslu RI, Puadi, mengatakan kunci untuk mengusut dugaan pelanggaran agar dapat dilakukan penananganan, yaitu dengan mengantongi bukti-bukti yang kuat. Sebab, poin utama penanganan itu adalah keterpenuhan syarat materil, selain juga ada syarat formil yang jelas.

"Kalau bukti tidak kuat di tengah jalan kita yang temukan, kita yang berhentikan. Oleh karena itu buktinya harus kuat," kata Puadi kepada wartawan, Rabu (24/7/2024).

Baca Juga: KPU Instruksikan Jajaran Monitor Kinerja Pantarlih, Bawaslu: Jangan Terulangi Lagi Joki Coklit

Dia meminta jajaran Bawaslu untuk cermat dalam menangani dugaan pelanggaran pada Pilkada Serentak 2024. Selain itu, dia juga memerintahkan jajaran di daerah untuk memahami hukum acara dan pembuktian saat melakukan proses penelusuran dugaan pelanggaran.

"Pengawas pemilu, khususnya koordinator divisi penanganan pelanggaran agar meningkatkan kualitas dalam hal kompetensi hukum beracara dan proses pembuktian," ujarnya.

Lebih lanjut, dia menuturkan pengawas pemilu harus mempertajam pemahamannya terhadap regulasi penanganan pelanggaran dan menjadikannya sebagai acuan dalam melaksanakan tugas, terutama terkait dengan tepat waktu dan tepat prosedur.

"Bawaslu daerah bekerja secara profesional dalam menjalankan tugas pengawasan," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.