Bawaslu Buka Ruang Sengketa Bapaslon Independen yang Gagal Lolos
Ratu Tiara | 21 Juni 2024, 23:23 WIB

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI membuka ruang sengketa bagi bakal calon pasangan (Bapaslon) Kepala Daerah 2024 dari jalur independen atau perseorangan. Hal itu baru dapat bisa dilakukan jika hasil verifikasi data dokumen dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono membuka lebar pintu untuk bapaslon kepala daerah yang dinyatakan KPU tidak memenuhi perbaikan dukungan dan sebaran pada tahap perbaikan dan penyerahan perbaikan kedua, dapat mengajukan sengketa di Bawaslu.
Baca Juga: Optimalkan Pengawasan, Bawaslu Pelototi Penyerahan Dokumen Bapaslon Kepala Daerah Perseorangan
Bapaslon dapat mengajukan sengketa ke Bawaslu di tingkatan pemilihannya dengan dasar formulir pengembalian dan formulir perbaikan dukungan (kwk-KPU).
"Terdapat perbedaan objek sengketa dalam pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan tahap perbaikan dan penyerahan perbaikan kedua, sesuai dengan keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024," kata Totok melalui laman bawaslu.go.id, Jumat (21/6/2024).
Totok mengatakan pasangan calon yang melewati batas waktu penyerahan perbaikan dukungan, serta pasangan calon yang tidak mengunggah seluruh dokumen dukungan ke dalam sistem informasi pencalonan (Silon) juga dapat mengajukan sengketa.
"Itu juga dapat mengajukan sengketa ke Bawaslu," jelasnya.
Dia menegaskan sengketa proses pilkada untuk mediasi berubah menjadi musyawarah tertutup dan terbuka.
"Namun, objek sengketanya yaitu formulir pengembalian dukungan," ujarnya.
Lebih lanjut, Totok memastikan hasil dari tindak lanjut penanganan penyelesaian sengketa adalah dikeluarkannya saran perbaikan.
"Kita juga telah mengeluarkan saran perbaikan untuk mengantisipasi adanya pencatutan nama dukungan dan melakukan sosialisasi," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









