Akurat

Masih di Solo, Gibran Tak Hadir di Sidang PHPU Pilpres Lanjutan di MK

Atikah Umiyani | 28 Maret 2024, 14:13 WIB
Masih di Solo, Gibran Tak Hadir di Sidang PHPU Pilpres Lanjutan di MK

AKURAT.CO Paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diperkirakan tidak hadir dalam sidang lanjutan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan mengatakan, cawapres Gibran tidak bisa ikut dalam persidangan karena sedang ada kegiatan sebagai Wali Kota Solo. Menurutnya, tidak bagus jika Gibran harus meninggalkan tugasnya.

Baca Juga: Lanjutan Sidang PHPU, Polisi Siapkan 1.578 Personil di Gedung MK

"Sementara masih belum ada kepastian. Sebenarnya ada rencana, tapi sampai detik ini belum ada kepastian. Karena mungkin kesibukan Pak Gibran di Solo, kalau dia datang ke sini meninggalkan tugas mungkin kurang bagus," kata Otto di MK.

Kendati begitu, Otto mengaku dirinya juga ingin Gibran hadir secara langsung dalam sidang lanjutan gugatan PHPU. Apalagi, agenda kali ini adalah mendengarkan jawaban dari pihak Termohon yakni KPU, dan pihak Terkait yakni Prabowo-Gibran.

"Tapi sebenarnya kita menginginkan kehadiran beliau memang untuk di sini. Tapi kalau satu orang datang kan tidak bagus, karena kan namanya pasangan calon. Jadi saya kira bisa dimaklumi karena juga menghormati beliau sebagai Wali Kota di sana," ucapnya.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) akan melanjutkan sidang gugatan (PHPU) pada Kamis (28/3/2024) siang. Agenda sidang lanjutan ini adalah mendengarkan jawaban Termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga: Bawaslu: Pemungutan Suara Ulang Mungkin Terjadi, Tergantung Putusan MK

Selain itu, disertakan juga jawaban dari Bawaslu dan pihak Terkait, yaitu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka melalui Tim Pembela Prabowo-Gibran.

"Persidangan akan dijadwalkan hari Kamis tanggal 28 Maret 2024," kata Ketua MK Suhartoyo saat sidang perdana PHPU, Rabu (27/3/2024) kemarin.

Adapun, dalam sidang ini Pemohon 1 dan Pemohon 2 akan digabungkan dalam. Pemohon 1 adalah Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Sedangkan Pemohon 2 adalah Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.