Masih di Solo, Gibran Tak Hadir di Sidang PHPU Pilpres Lanjutan di MK

AKURAT.CO Paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diperkirakan tidak hadir dalam sidang lanjutan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan mengatakan, cawapres Gibran tidak bisa ikut dalam persidangan karena sedang ada kegiatan sebagai Wali Kota Solo. Menurutnya, tidak bagus jika Gibran harus meninggalkan tugasnya.
Baca Juga: Lanjutan Sidang PHPU, Polisi Siapkan 1.578 Personil di Gedung MK
"Sementara masih belum ada kepastian. Sebenarnya ada rencana, tapi sampai detik ini belum ada kepastian. Karena mungkin kesibukan Pak Gibran di Solo, kalau dia datang ke sini meninggalkan tugas mungkin kurang bagus," kata Otto di MK.
Kendati begitu, Otto mengaku dirinya juga ingin Gibran hadir secara langsung dalam sidang lanjutan gugatan PHPU. Apalagi, agenda kali ini adalah mendengarkan jawaban dari pihak Termohon yakni KPU, dan pihak Terkait yakni Prabowo-Gibran.
"Tapi sebenarnya kita menginginkan kehadiran beliau memang untuk di sini. Tapi kalau satu orang datang kan tidak bagus, karena kan namanya pasangan calon. Jadi saya kira bisa dimaklumi karena juga menghormati beliau sebagai Wali Kota di sana," ucapnya.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) akan melanjutkan sidang gugatan (PHPU) pada Kamis (28/3/2024) siang. Agenda sidang lanjutan ini adalah mendengarkan jawaban Termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Juga: Bawaslu: Pemungutan Suara Ulang Mungkin Terjadi, Tergantung Putusan MK
Selain itu, disertakan juga jawaban dari Bawaslu dan pihak Terkait, yaitu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka melalui Tim Pembela Prabowo-Gibran.
"Persidangan akan dijadwalkan hari Kamis tanggal 28 Maret 2024," kata Ketua MK Suhartoyo saat sidang perdana PHPU, Rabu (27/3/2024) kemarin.
Adapun, dalam sidang ini Pemohon 1 dan Pemohon 2 akan digabungkan dalam. Pemohon 1 adalah Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Sedangkan Pemohon 2 adalah Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK







