Mahfud MD Percaya Hakim MK Berani Buat Keputusan Monumental

AKURAT.CO Sebagai mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, optimistis para hakim di MK memiliki keberanian untuk membuat keputusan monumental atau landmark decision.
Adapun landmark decision adalah putusan yang dibuat sebagai precedent karena tidak ditampung peraturan yang ada. Keputusan monumental diyakini akan berdampak positif bagi MK di tengah citra lembaga ini yang terpuruk dalam beberapa tahun terakhir.
Baca Juga: 45 Lawyer Pembela Prabowo-Gibran Kumpul Usai Kubu Ganjar-Anies Ajukan Gugatan di MK
Sebab, ada hakim dan pegawai MK yang dijebloskan ke penjara, dan ada yang diberi sanksi Majelis Kehormatan MK (MKMK) karena melanggar etik.
Padahal, pada tahun 2012, MK Indonesia termasuk 10 MK terbaik di dunia menurut Harvard Handbook karya Alex Tomsay. Buku itu mencatat MK Indonesia sebagai lembaga yudisial yang paling efektif.
"Saya harap MK sekarang ini bisa melakukan itu (keputusan monumental). Modalnya hanya satu, berani. Apa yang ditakuti? Putusan kita serahkan kepada hakim. Tetapi ini akan kita jadikan sebagai panggung teater untuk menunjukkan bahwa hukum itu seharusnya begini, bahwa moral mendasari setiap kegiatan penegakan hukum, dan kegiatan politik. Bukan soal prosedur semata-mata," kata Mahfud dikutip dari Podcast Prof Rhenald Kasali, Senin (25/3/2024).
Baca Juga: Gugatan ke MK Hasil Pemilu 2024 Lebih Rendah Dibanding Pemilu 2019, Berikut Statistiknya
Ketua MK periode 2008-2013 itu berharap para hakim di MK kini memiliki kesadaran dan kemauan untuk membuat putusan monumental di tengah keraguan publik terhadap MK.
Cawapres yang berpasangan dengan Ganjar Pranowo itu mengatakan, siap mengajukan bukti dan saksi dalam persidangan di MK pada sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.
Diketahui, tim hukum Ganjar-Mahfud yang diketuai Todung Mulya Lubis telah mendaftarkan gugatan hasil perolehan suara Pilpres 2024 ke MK, pada Sabtu (23/3/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









