Akurat

Paslon Capres-Cawapres Diingatkan Tak Manfaatkan Jabatan untuk Kampanye di Masa Tenang Pemilu

Citra Puspitaningrum | 12 Februari 2024, 19:45 WIB
Paslon Capres-Cawapres Diingatkan Tak Manfaatkan Jabatan untuk Kampanye di Masa Tenang Pemilu

AKURAT.CO Pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) diminta untuk tidak menggunakan jabatan yang melekat untuk berkampanye di masa tenang Pemilu serentak 2024.

Diketahui, saat ini dimulai dari tanggal 11 hingga 13 Februari para kandidat dilarang untuk melakukan kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilihan Umum.

Baca Juga: Waspada 'Serangan Fajar' di Masa Tenang Pemilu 2024

Atas dasar itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan kepada para capres-cawapres yang masih menjalani tugas sebagai pejabat negara untuk tidak melakukan kegiatan kampanye.

"Yang tidak boleh adalah melaksanakan fungsinya sebagai pejabat negara lalu berkampanye. Itu tidak boleh," kata Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty saat ditemui di media center Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2024).

Dia meminta kepada seluruh kandidat pasangan capres-cawapres yang masih menjabat baik itu sebagai menteri maupun kelapa daerah untuk memperhatikan larangan kampanye pada saat masa tenang.

Baca Juga: Peserta Pemilu 2024 Diminta Lebih Santai dan Introspeksi Diri Selama Masa Tenang

Apabila ditemukan laporan terkait kegiatan kampanye yang dibungkus dengan kunjungan kerja pihaknya tidak segan untuk menjatuhkan sanksi berat berupa diskualifikasi dari keikutsertaan sebagai kandidat capres-cawapres.

"Yang tidak boleh adalah menjalankan jabatannya, lalu sambil kampanye. Dalam konteks ini nanti kita periksa, kita cek ada yang dilanggar atau tidak," tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.